Aceh Barat, Independen News – Polres Aceh Barat menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, namun membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk peran aktif petugas Polmas, Polisi RW/Dusun dalam mengedukasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat yang diwakili Plh KBO Satreskrim Polres Aceh Barat, IPDA Masykur, SH., saat memberikan paparan pada kegiatan peningkatan kemampuan petugas Polmas/Polri RW ( Dusun) di Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).
Dalam pernyataannya, IPDA Masykur menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan jajaran kepolisian yang hadir dari berbagai wilayah Barat Selatan Aceh di bawah Polda Aceh.
“Penanganan tambang liar tidak bisa dilakukan dengan kacamata tunggal. Dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar keamanan serta ketertiban umum dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki potensi tambang yang sangat besar, mulai dari batu bara, mineral logam hingga galian C. Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh tahun 2025, tercatat terdapat 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, 33 IUP mineral logam, 15 IUP nonlogam, serta tiga izin tambang batuan skala kecil.
Namun demikian, masih banyak aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan kerja maupun perlindungan lingkungan.
“Tambang ilegal terjadi karena tidak memenuhi syarat dan izin yang telah ditetapkan pemerintah. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga konflik sosial dan kriminalitas,” jelasnya.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal dapat menyebabkan pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dan sianida, kerusakan ekosistem, erosi lahan, hingga bencana banjir dan longsor akibat penggundulan hutan.
Tak hanya itu, tambang ilegal juga dinilai menjadi pemicu munculnya tindak pidana lain seperti peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, perdagangan orang, hingga konflik perebutan lahan antar kelompok masyarakat.
“Lokasi tambang ilegal sering menjadi titik rawan kriminalitas. Bahkan tidak menutup kemungkinan muncul tindak pidana pencucian uang dari hasil tambang ilegal,” katanya.
Dalam paparannya, IPDA Masykur juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi hukum tersebut tidak hanya berlaku bagi penambang, tetapi juga penampung, pembeli, hingga pengangkut hasil tambang ilegal.
Ia turut menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Salah satunya adalah sulitnya mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang liar.
“Yang sering ditemukan di lapangan hanya pekerja. Sedangkan pihak yang berada di belakang layar sangat sulit dijangkau,” ungkapnya.
Selain itu, aparat juga dihadapkan pada dilema sosial karena sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Karena itu, IPDA Masykur menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat oleh petugas Polmas, Polisi RW, dan aparat desa.
“Kita berharap masyarakat mendapatkan solusi ekonomi yang legal. Maka langkah awal yang harus diperkuat adalah edukasi, patroli bersama, dan kolaborasi lintas sektor sebelum dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya.













