Jakarta, INDEPENDEN NEWS – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melakukan kunjungan audiensi dan konsultasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan meminta dukungan advokasi serta penguatan pengawasan di tingkat pusat terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan persoalan agraria lainnya di Aceh Barat.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI dan diterima oleh jajaran pimpinan serta anggota Komisi II. Dalam kesempatan tersebut, Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat menyampaikan berbagai temuan dan persoalan krusial di lapangan yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, terutama terkait:
Pengawasan pelaksanaan HGU di Kabupaten Aceh Barat,Sinkronisasi kebijakan reforma agraria antara pemerintah pusat dan daerah,Penguatan peran DPRK dalam fungsi pengawasan agraria dan pertanahan.
Ahmad Yani,Ketua Rombongan Pansus menjelaskan bahwa kewenangan daerah dalam mengawasi HGU sering terbatas oleh regulasi pusat, sehingga dukungan Komisi II DPR RI sangat diperlukan untuk membuka akses advokasi, memastikan kepatuhan perusahaan pemegang HGU, dan mendorong penertiban lahan-lahan yang berpotensi terlantar.
Kami membutuhkan dukungan Komisi II DPR RI agar proses penataan HGU di Aceh Barat berlangsung transparan, sesuai regulasi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Komisi II DPR RI menyambut baik langkah proaktif DPRK Aceh Barat dan memberikan sejumlah arahan terkait regulasi, tata kelola HGU, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian. Komisi II juga menyatakan siap mendorong advokasi di tingkat pusat apabila terdapat temuan pelanggaran dalam pengelolaan HGU di daerah.
Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat berharap melalui konsultasi ini, sinergi pusat dan daerah dapat semakin kuat sehingga penyelesaian konflik agraria, optimalisasi lahan, dan pembenahan tata kelola perkebunan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.














