ACEH BARAT, Independen News – Keputusan Pemerintah Provinsi Aceh dalam membagi Tambahan Dana Kabupaten/Kota (TKD) senilai Rp824 miliar kini terasa bukan sekadar janggal, tapi menyakitkan. Di tengah distribusi anggaran besar itu, Aceh Barat justru menjadi salah satu daerah yang tidak kebagian dana tersebut.
Alasan itu kini runtuh oleh fakta.
Aceh Barat bukan daerah yang bebas dari bencana. Pada akhir 2025, wilayah ini dilanda banjir bandang yang berdampak luas bagi masyarakat. Rumah terendam, aktivitas lumpuh, dan pemulihan berjalan tidak mudah. Lalu pertanyaannya sederhana, tapi menohok: banjir bandang itu dianggap apa?
Jika indikatornya adalah bencana, maka logika kebijakan ini mulai terlihat timpang. Jika Aceh Barat yang jelas pernah terdampak justru dikeluarkan dari daftar penerima, maka ada dua kemungkinan: indikatornya tidak jelas, atau penerapannya yang tidak adil.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dengan tegas mempertanyakan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai tidak transparan.
“Indikatornya apa, rumus dan aturannya bagaimana?” ujarnya.
Pertanyaan itu kini semakin relevan. Karena yang dipersoalkan bukan lagi sekadar angka, melainkan konsistensi logika kebijakan.
Apalagi, ini bukan kali pertama Aceh Barat “kehilangan” peluang. Sebelumnya, harapan pembangunan rumah sakit regional sempat menguat, bahkan didukung peluang peralihan dana PORA sekitar Rp80 miliar.
Namun rencana itu menguap, digantikan janji TKD. Kini, TKD pun batal, dengan alasan belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Janji demi janji runtuh. Dan yang tersisa hanyalah kekecewaan.
Aceh Barat hanya menerima penyesuaian Dana Otonomi Khusus (DOKA) sekitar Rp1,09 miliar dari total Rp75 miliar yang dibagikan ke seluruh daerah. Jumlah yang terasa seperti formalitas, bukan solusi.
Di titik ini, publik mulai melihat pola. Bukan lagi sekadar kebijakan yang tidak berpihak, tapi kebijakan yang seolah menutup mata pada fakta di lapangan.
Lebih jauh, muncul spekulasi yang tak bisa dihindari. Apakah ini murni persoalan teknis, atau ada kepentingan lain yang bekerja di balik layar? Istilah “silent agenda” pun mulai bergaung bukan tanpa alasan.
Namun di tengah tekanan itu, Tarmizi memilih menahan diri. Ia tidak ingin persoalan ini berbenturan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Ia bahkan enggan melapor, demi menjaga stabilitas hubungan.
Sikap itu mungkin menunjukkan etika politik. Tapi bagi publik, diam tidak menyelesaikan masalah justru memperpanjang tanda tanya.
Jika benar Aceh Barat dianggap “tidak terkena musibah,” maka ada dua hal yang perlu dipertanyakan: ingatan siapa yang keliru, atau data siapa yang diabaikan?
Karena banjir bandang 2025 bukan cerita fiksi. Ia nyata, dirasakan, dan masih menyisakan dampak.
Maka, keputusan mencoret Aceh Barat dari alokasi Rp824 miliar bukan hanya soal anggaran. Ini soal kepekaan. Soal keadilan. Dan yang paling penting, soal kejujuran dalam melihat realitas.
Jika fakta di lapangan saja bisa diabaikan, lalu kebijakan ini sebenarnya berpijak pada apa?
Pertanyaan itu kini tidak hanya milik pemerintah daerah. Tapi milik seluruh masyarakat Aceh yang berhak tahu: ini kebijakan yang keliru, atau memang ada yang sengaja ditutup-tutupi?













