Resmi! DPP APRI Sahkan Pengurus APRI Aceh Barat, Fajar Hendra Irawan Siap Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat

MEULABOH, Independen News – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) secara resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APRI Kabupaten Aceh Barat. Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1105/SK-DPC/260225 tentang Pengesahan DPC APRI Kabupaten Aceh Barat.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP APRI menetapkan kepengurusan inti DPC APRI Aceh Barat yang dipimpin oleh Fajar Hendra Irawan sebagai Ketua, didampingi Zainal Abidin sebagai Wakil Ketua, Thamrin sebagai Sekretaris, dan Edi Wanda sebagai Bendahara.

Sekretariat DPC APRI Aceh Barat beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Melalui keputusan ini, DPP APRI memberikan mandat kepada pengurus DPC APRI Aceh Barat untuk segera melaksanakan berbagai langkah organisasi, di antaranya memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan organisasi, termasuk pendaftaran ke Kesbangpol Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, pengurus juga diminta untuk segera melengkapi struktur organisasi sesuai kebutuhan serta membentuk koperasi sebagai wadah usaha bagi pengurus dan anggota APRI, sekaligus mendukung aktivitas penambang rakyat yang tergabung dalam Responsible Mining Community (RMC).

DPP APRI juga menugaskan DPC APRI Aceh Barat untuk melakukan sosialisasi kepada para penambang rakyat agar dapat bergabung dalam organisasi dan membentuk RMC di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Langkah ini bertujuan memberikan pembinaan dan perlindungan kepada para penambang agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Selain itu, DPC APRI Aceh Barat juga didorong untuk memfasilitasi pengajuan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta membantu proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai WPR.

Setelah terbentuk beberapa RMC, DPC APRI Aceh Barat juga diharapkan dapat melakukan audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjelaskan visi, misi, dan program APRI serta membangun dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Ketua DPC APRI Aceh Barat, Fajar Hendra Irawan, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP APRI kepada dirinya dan jajaran pengurus untuk memimpin organisasi tersebut di Aceh Barat.

“Alhamdulillah, dengan terbitnya Surat Keputusan dari DPP APRI ini menjadi langkah awal bagi kami untuk membangun organisasi yang kuat dan solid di Aceh Barat. Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan para penambang rakyat,” ujar Fajar Hendra Irawan.

Ia mengatakan, keberadaan APRI di Aceh Barat diharapkan dapat menjadi wadah bagi para penambang rakyat untuk berorganisasi, mendapatkan pembinaan, serta memperjuangkan legalitas kegiatan pertambangan rakyat.

“Kami ingin para penambang rakyat di Aceh Barat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. APRI hadir untuk membantu menata pertambangan rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Fajar juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, serta berbagai instansi terkait untuk mendorong terbentuknya Responsible Mining Community (RMC) serta memfasilitasi pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami berharap APRI Aceh Barat dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” pungkasnya.

APRI sendiri memiliki visi untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab, legal, aman dalam bekerja, ramah lingkungan, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, APRI memiliki sejumlah misi, di antaranya memperjuangkan pengakuan pemerintah terhadap profesi penambang rakyat agar setara dengan profesi lain seperti petani, nelayan, dan buruh.

Selain itu, APRI juga mendorong penambang rakyat menjadi bagian penting dalam ketahanan nasional melalui pembentukan koperasi tambang yang profesional, legal, dan berkelanjutan.

Secara umum, APRI bertujuan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat diakui secara resmi oleh negara, dikelola secara aman dan ramah lingkungan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.

Sebagai organisasi, APRI juga memiliki tugas pokok menjadi wadah pemersatu sekaligus perwakilan resmi bagi para penambang rakyat dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat, membangun koperasi tambang, serta menjembatani aspirasi para penambang kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, APRI berfungsi melakukan advokasi untuk memperjuangkan pengakuan profesi penambang rakyat, memberikan edukasi dan pembinaan terkait praktik pertambangan yang bertanggung jawab, serta melakukan konsolidasi organisasi melalui Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Responsible Mining Community (RMC).

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APRI, Ir. Gatot Sugiharto.

Dengan terbentuknya kepengurusan DPC APRI Aceh Barat, diharapkan organisasi ini dapat menjadi wadah pembinaan bagi penambang rakyat sekaligus mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di wilayah Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *