Aceh Selatan, Independen News – Kasus
Kasus kekerasan fisik terhadap Agus Saputra, seorang guru SMK di Jambi, suatu insiden pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (13/1/2026) ini bermula dari perselisihan di ruang kelas. Agus diduga refleks menampar seorang siswa yang melontarkan kata-kata tidak pantas saat ditegur. Konflik kemudian memanas hingga melibatkan sejumlah siswa lain, meski proses mediasi sempat dilakukan oleh pihak sekolah.
Terdapat narasi yang bertolak belakang mengenai pemicu keributan. Siswa mengeklaim guru melontarkan penghinaan terkait status ekonomi, tetapi Agus membantah dan menyebut ucapan tersebut adalah bagian dari motivasi agar siswa tetap rendah hati.
“Saya tidak bermaksud mengejek. Kalimat itu adalah motivasi agar kita tidak bertingkah macam-macam di tengah keterbatasan,” tutur Agus.
Dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru oleh sejumlah siswa di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Peristiwa ini dinilai tidak bisa dilihat secara sepihak, mengingat muncul dugaan bahwa sebelum kejadian tersebut, siswa terlebih dahulu mengalami kekerasan fisik dan verbal dari guru yang bersangkutan.
Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus dikaji secara utuh, objektif, dan berimbang, terutama ketika melibatkan anak.
“Dalam banyak peristiwa kekerasan di sekolah, anak kerap berada dalam posisi ganda, sebagai korban sekaligus pelaku. Jika benar terdapat dugaan pemukulan dan ucapan yang melukai perasaan siswa lebih dahulu, maka itu merupakan bagian penting dari rangkaian peristiwa yang tidak boleh diabaikan,” ujar Gusmawi, Jum’at (16/1/2026).
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak dan guru. Namun ketika kekerasan terjadi, terlebih jika diduga berawal dari figur otoritas, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi pendidikan.
Gusmawi menjelaskan bahwa guru memiliki posisi sebagai pendidik, teladan, sekaligus representasi negara di ruang kelas. Oleh karena itu, standar etika dan tanggung jawab moral guru jauh lebih tinggi dibandingkan peserta didik.
“Sekalipun siswa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, respon pendidik harus tetap berada dalam koridor pendidikan. Kekerasan fisik maupun verbal dari guru tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” katanya.
Ia menilai, dugaan pemukulan terhadap siswa, terlebih jika terjadi di luar jam pelajaran, dapat memicu luka psikologis dan rasa ketidakadilan pada anak. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan reaksi emosional yang berujung pada tindakan kekerasan lanjutan.
Lebih lanjut, Gusmawi menegaskan bahwa kesalahan perilaku anak tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sistem pendidikan.
Anak dan remaja masih berada dalam fase pencarian jati diri dan pembentukan karakter, sehingga membutuhkan bimbingan, bukan kekerasan.
“Anak boleh salah. Namun kesalahan anak sejatinya adalah alarm bagi dunia pendidikan. Itu tanda bahwa pembinaan karakter, ruang dialog, dan mekanisme perlindungan belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan terhadap anak yang terlibat konflik harus mengedepankan pembinaan, pendampingan psikososial, dan keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman.
Gusmawi menekankan bahwa prinsip perlindungan anak harus diterapkan secara konsisten dan tidak selektif. Anak tetap memiliki hak untuk dilindungi, bahkan ketika melakukan kesalahan.
“Perlindungan anak tidak gugur hanya karena anak berbuat salah. Anak tetap berhak atas perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendampingan yang layak,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menilai bahwa perlindungan terhadap guru tetap penting, namun tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas tindakan yang melanggar etika profesi dan prinsip pendidikan ramah anak.
Kasus ini, menurut Gusmawi, harus dijadikan momentum refleksi dan pembenahan dunia pendidikan secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya penguatan etika pendidik, pendidikan karakter, serta penyediaan mekanisme penyelesaian konflik yang aman dan adil di sekolah.
“Jika kekerasan dari figur otoritas tidak dihentikan sejak awal, maka rantai kekerasan akan terus berulang. Dunia pendidikan membutuhkan sistem pencegahan, bukan hanya penindakan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Gusmawi Mustafa menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah memanusiakan manusia. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan mendidik, baik bagi anak maupun guru.
“Kekerasan siswa terhadap guru adalah kesalahan serius. Namun kekerasan guru terhadap siswa adalah pengkhianatan terhadap nilai dasar pendidikan. Anak boleh salah, tetapi anak tidak boleh dilukai,” pungkasnya.














