Ketua DPRK Aceh Barat Buka Paripurna Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, Tekankan Anggaran Harus Berpihak kepada Rakyat

Meulaboh, Independen News – Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, yang akrab disapa Dekti, memimpin sekaligus membuka Rapat Paripurna Ke-V Masa Sidang II DPRK Aceh Barat dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Rabu (5/8/2026), diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Teungku Dahlian Nas sebagai bentuk memohon keberkahan kepada Allah SWT agar seluruh rangkaian pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRK Aceh Barat mengajak seluruh peserta rapat untuk menjadikan forum paripurna sebagai momentum memperkuat komitmen dalam menyusun kebijakan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Untuk mendapat berkah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, marilah kita awali agenda rapat hari ini dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an,” ujar Dekti saat membuka sidang.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM, Wakil Bupati Said Fadheil, SH, unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Barat, perwakilan Kapolres Aceh Barat, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Plt Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, para staf ahli bupati, asisten, kepala SKPK, para camat, serta insan pers.

Dalam pidato pengantarnya, Dekti menegaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan yang selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

“Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Aceh Barat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan KUA, PPAS, hingga Rancangan Perubahan APBK harus diselesaikan melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Karena itu, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan mampu menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah, perkembangan kondisi ekonomi, dinamika pelaksanaan program, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang selama tahun anggaran berjalan.

Selain itu, Dekti berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan seluruh program dalam perubahan anggaran dengan waktu pelaksanaan yang masih tersedia sehingga setiap kegiatan dapat diselesaikan secara maksimal sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

“Kami juga mengharapkan kepada pihak eksekutif agar program-program yang ditetapkan dalam anggaran perubahan dapat disesuaikan dengan sisa waktu pelaksanaan, sehingga seluruh kegiatan dapat dituntaskan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Mengakhiri pidato pengantarnya, Ketua DPRK Aceh Barat secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-V Masa Sidang II Tahun 2026 dan selanjutnya mempersilakan Bupati Aceh Barat untuk menyampaikan nota pengantar mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan dapat menghasilkan dokumen perubahan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *