Meulaboh, Independen News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat resmi mengangkat Bustami sebagai Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provos Satpol PP sejak 11 Januari 2026. Sebelumnya, Bustami telah mengabdi sebagai Komandan Regu (Danru) sejak tahun 2018 dan dikenal sebagai sosok yang disiplin serta rendah hati di kalangan rekan kerjanya.
Sebagai Provos, Bustami memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan internal anggota Satpol PP. Tugasnya mencakup pengawasan terhadap pelanggaran kode etik serta memastikan setiap personel menjalankan tanggung jawab sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Jabatan ini diberikan kepada Bustami setelah dirinya resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2025. Dengan pengalaman panjang dan rekam jejak yang baik, ia dipercaya untuk mengemban amanah baru tersebut di awal tahun 2026.
“Amien ya Allah, terima kasih. Dulu sebelum menjadi Provos, saya bertugas sebagai Danru sejak 2018. Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena sekarang telah diberikan kepercayaan menjadi Provos,” ungkap Bustami dengan penuh rasa syukur.
Sikapnya yang tenang dan tidak pernah meninggalkan nilai-nilai kedisiplinan membuatnya menjadi panutan bagi rekan sejawat. Meski kini memegang posisi penting, Bustami tetap tampil sederhana dan menjunjung tinggi tanggung jawab serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Pengangkatan Bustami diharapkan dapat memperkuat semangat kerja dan kedisiplinan di lingkungan Satpol PP Aceh Barat, sekaligus menjadi contoh bahwa kerja keras dan ketulusan akan selalu membawa hasil yang membanggakan.














