MEULABOH, Independen News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.6.1/449 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat ini 10 April 2026.
Penerapan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Menariknya, pada hari pertama penerapan SE ini, Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM., bersama Wakil Bupati Said Fadheil, SH, justru turun langsung ke lapangan. Mereka menggelarpppp gotong royong bersama tim dan para ASN di sejumlah titik di kawasan Kota Meulaboh, jumaat (9/4/2024)
Tak hanya itu, dalam upaya menumbuhkan budaya kerja sehat dan efisien, Bupati Tarmizi dan para ASN terlihat menggunakan sepeda untuk menuju kantor.
Tradisi bersepeda ini sekaligus menjadi simbol implementasi SE yang mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta gaya hidup ramah lingkungan.
Bupati Tarmizi mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya dipatuhi ASN, tetapi juga dapat menginspirasi masyarakat luas untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor.
“Kita ingin menciptakan budaya kerja yang lebih efisien, sehat, dan adaptif. ASN harus menjadi contoh dalam transformasi perilaku, termasuk penghematan BBM dan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan,” ujarnya.
Dengan diterapkannya WFH setiap Jumat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap produktivitas tetap optimal, sekaligus menciptakan pola kerja yang modern dan selaras dengan arah kebijakan nasional.













