Pemkab Aceh Barat Dampingi Anak Korban Dugaan Kekerasan, Siapkan Bantuan Visum dan Pemulihan Psikologis

Meulaboh, Independen News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan UPTD PPA memberikan pendampingan terhadap anak korban dugaan kekerasan dan perundungan yang belakangan ini menjadi perhatian publik di Aceh Barat.

Kepala DP3AKB Aceh Barat, Mulyani didampingi Kepala UPTD PPA mengatakan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam memastikan anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan.

“Kami telah mendampingi anak korban dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” kata Mulyani, Sabtu (31/10/2026).

Selai pendampingan hukum, Pemkab Aceh Barat juga akan memfasilitasi penggantian biaya visum yang sebelumnya telah dibayarkan oleh orang tua korban, langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan medis akibat dugaan kekerasan yang dialami korban.

“Tidak hanya itu, UPTD PPA Aceh Barat juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis melalui tim pendamping kasus yang dimiliki, guna membantu pemulihan kondisi emosional dan psikologis anak korban,” katanya.

Mulyani mengatakan, anak yang mengalami kekerasan, perundungan maupun pengeroyokan membutuhkan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh. Pihaknya tidak hanya mendampingi proses hukum, tetapi juga memastikan anak mendapatkan dukungan psikologis dan layanan yang diperlukan.

“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan perlakuan yang bermartabat. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan kepedulian dan kerja sama berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, serta aparat penegak hukum,” ujar Mulyani.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi pribadi anak yang terlibat dalam kasus tersebut, serta tidak membuat komentar yang berpotensi mempermalukan, menyudutkan atau menimbulkan trauma baru bagi korban.

“Serahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang dan turut membangun lingkungan yang aman, ramah anak serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Pemkab Aceh Barat juga telah menyerahkan laporan kepada Unit PPA Polres Aceh Barat, dan Kanit PPA Polres telah membenarkan adanya laporan tersebut dari Pemkab Aceh Barat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *