Meulaboh, Independen News – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-V Masa Sidang II DPRK Aceh Barat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, SH, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala SKPK, camat, Ketua MAA Aceh Barat, Sekretaris DPRK, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Tarmizi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Barat atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung proses pembangunan daerah melalui pembahasan kebijakan anggaran.
“Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Pembahasan serta penetapan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan penting dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika pembangunan, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, pada hari yang sama DPRK Aceh Barat juga telah menggelar rapat paripurna terkait pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah.
Bupati mengatakan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai respons terhadap berbagai perkembangan setelah penetapan APBK 2026, baik dari sisi kondisi ekonomi daerah, dinamika pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, maupun optimalisasi pembiayaan daerah.
“Penyesuaian ini dilakukan agar program-program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Tarmizi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen agar perubahan kebijakan anggaran tetap berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengharapkan masukan dan saran konstruktif dari seluruh anggota DPRK Aceh Barat agar dokumen perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati secara optimal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan gambaran umum proyeksi perubahan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.312.129.768.097, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.387.596.535.295. Sementara itu, pembiayaan neto diproyeksikan sebesar Rp77.466.767.198.
“Kami berharap rancangan ini mendapatkan respons positif dari seluruh anggota dewan, sehingga pembahasan yang akan dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik demi mendukung percepatan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Aceh Barat,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Tarmizi kembali menyampaikan apresiasi atas terlaksananya dua rapat paripurna dalam satu hari sebagai bentuk kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, hubungan yang baik tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap sinergi yang telah terbangun ini terus terjaga, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan Aceh Barat yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Tarmizi.













