MEULABOH, INDEPENDEN NEWS – Nasib memilukan dialami seorang anak di bawah umur asal Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Korban diduga menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah orang di kawasan Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, tepatnya di depan sebuah warung kopi di kawasan Kuta Padang.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian itu diduga berawal dari persoalan perkenalan korban dengan seorang perempuan yang ingin minta bantuan. Persoalan yang diduga dipicu kesalahpahaman kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Polres Aceh Barat, disebutkan bahwa pelapor, Fachruddin, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam uraian kejadian pada dokumen tersebut dijelaskan, saat pelapor berada di lokasi, terjadi permasalahan antara pelapor dengan seorang perempuan yang dilaporkan.
Selanjutnya, perempuan tersebut bersama teman-temannya diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor pada bagian kepala muka hingga mengakibatkan luka dan berdarah.
Setelah kejadian itu, pelapor mengaku merasa keberatan atas tindakan tersebut. Pihak yang dilaporkan bersama teman-temannya kemudian disebut sempat meminta maaf di lokasi kejadian sebelum akhirnya membubarkan diri.
Atas kejadian tersebut, Fachruddin yang akrab disapa Cekdin kemudian mendatangi Polres Aceh Barat untuk membuat laporan resmi.
Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut tercatat diterbitkan pada Senin, 2 November 2026, pukul 04.12 WIB, oleh SPKT Polres Aceh Barat.
Cekdin berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara serius, mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi, serta memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Ia juga berharap tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan akibat persoalan pertemanan maupun kecemburuan.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Bahkan, korban disebut belum ingin banyak berbicara akibat peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak. Masyarakat berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban.
(Riosa)













