Aceh Barat, Independen News – Modus penyamaran menggunakan pakaian perempuan dan cadar diduga digunakan seorang pria untuk melancarkan aksi pencurian di Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Terduga pelaku berinisial S (34) berhasil diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat pada Kamis (5/11/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang di Jalan Generasi, Desa Gampa. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu buah dompet berisi kartu identitas serta kartu ATM yang ditemukan bersama terduga pelaku.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 2 November 2026 terkait dugaan pencurian di lingkungan Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menyamar menggunakan pakaian perempuan dan mengenakan cadar.
Penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas agar tidak mudah dikenali oleh orang-orang di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban yang berada di Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat menyadari dua unit telepon genggam dan satu buah dompet miliknya telah hilang. Selain barang-barang tersebut, satu unit telepon genggam milik rekan kerja korban juga dilaporkan hilang.
Kecurigaan muncul setelah rekan kerja korban menerangkan bahwa sebelumnya terdapat seseorang mengenakan pakaian perempuan dan cadar di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju sebuah gudang di Jalan Generasi, Desa Gampa, dan melakukan penangkapan.
Selain tiga unit telepon genggam dan satu dompet berisi kartu identitas serta kartu ATM, polisi juga mencatat satu kotak telepon genggam merek ZTE Blade A35 milik korban sebagai barang bukti yang sebelumnya telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, mendalami keterangan terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, Sudirman disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk fasilitas pelayanan publik yang setiap harinya ramai dikunjungi masyarakat. Karena itu, pengawasan lingkungan dan kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan perlu menjadi perhatian bersama.
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, khususnya telepon genggam, dompet, kartu identitas, dan dokumen penting lainnya ketika berada di tempat umum. Pengelola fasilitas pelayanan publik juga diharapkan meningkatkan pengawasan, termasuk mengoptimalkan kamera pengawas (CCTV) pada area yang dinilai rawan.
Melalui kerja sama antara kepolisian, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat, upaya pencegahan tindak kriminalitas diharapkan semakin optimal sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Barat tetap terjaga.












