MEULABOH, Independen News – Tim Kuasa Hukum para terlapor berinisial HP dan RW, yang merupakan aparatur Gampong Suak Indrapuri, menyatakan bahwa keputusan Polres Aceh Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan pelapor berinisial RR telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan hasil penyidikan yang objektif.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas protes yang muncul setelah penyidik menghentikan perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penghentian penyidikan bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah penyidik memeriksa pelapor, para terlapor, saksi-saksi, alat bukti surat, meminta keterangan ahli hukum pidana, hingga melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh fakta hukum yang ditemukan,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup bahwa para terlapor melakukan perbuatan pemerasan maupun perampasan sebagaimana dilaporkan pelapor.
Berawal dari Kasus Khalwat
Tim kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penanganan dugaan khalwat yang melibatkan pelapor RR dengan seorang laki-laki yang bukan mahramnya di sebuah rumah sewa di Gampong Suak Indrapuri.
Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Dalam proses tersebut, kata kuasa hukum, pelapor menyerahkan satu unit sepeda motor sebagai jaminan sementara karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas saat itu. Penyerahan kendaraan disebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan akan dikembalikan setelah musyawarah adat selesai.
“Motor tersebut bukan dirampas, melainkan diserahkan secara sukarela sebagai barang jaminan sementara dan selanjutnya diserahkan aparat desa kepada pihak kepolisian setelah pelapor meninggalkan musyawarah,” jelasnya.
Ahli Sebut Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan pemeriksaan seluruh alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana dipersangkakan.
Menurutnya, tidak ditemukan adanya tindakan memaksa dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana.
“Seluruh alat bukti, baik keterangan pelapor, para terlapor, saksi, dokumen maupun pendapat ahli, tidak menunjukkan adanya unsur pidana. Karena itu penyidik menerbitkan SP3 sebagai bentuk kepastian hukum,” katanya.
Tim kuasa hukum menilai, apabila perkara yang tidak memenuhi unsur pidana tetap dipaksakan berlanjut, justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum maupun aparatur desa yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Persilakan Tempuh Praperadilan
Menanggapi keberatan pihak pelapor atas penerbitan SP3, kuasa hukum menegaskan bahwa mekanisme hukum yang tersedia telah diatur dalam KUHAP, yakni melalui permohonan praperadilan.
“Apabila pihak pelapor tidak menerima keputusan SP3, silakan menempuh jalur praperadilan. Itu merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji keputusan penyidik,” ujarnya.
Soroti Legalitas Pendamping Hukum
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti legalitas sejumlah pihak yang mendampingi pelapor.
Mereka mengaku masih meragukan legal standing beberapa pendamping hukum yang disebut belum dapat menunjukkan legalitas profesi sebagai advokat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, mereka meminta Polda Aceh dan seluruh jajaran, termasuk Polres Aceh Barat, agar lebih selektif menerima pendamping hukum dalam setiap proses pemeriksaan.
“Kami berharap setiap pihak yang mendampingi perkara pidana benar-benar memiliki legalitas sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, namun mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme hukum yang telah diatur undang-undang dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.













