Aceh Barat, Independen News – Upaya meningkatkan kapasitas petugas Bhabinkamtibmas dan Polri RW/Dusun dalam mendukung program pemerintah terus diperkuat. Hal itu terlihat dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang digelar Polda Aceh di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut menyoroti peran strategis petugas Polmas dalam mengedukasi masyarakat terkait perizinan pertambangan serta dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi menegaskan bahwa petugas Polmas memiliki posisi penting sebagai ujung tombak pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Peran strategis kita adalah bagaimana mengedukasi masyarakat hingga ke pelosok terkait pentingnya menjaga lingkungan dan memahami aturan pertambangan. Jika aktivitas tambang tetap dilakukan, maka harus sesuai dengan ketentuan dan memiliki izin resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas yang jelas, baik dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), pertambangan rakyat, maupun izin usaha pertambangan khusus.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang banyak ditemukan, terutama pada galian C seperti pasir, batu, dan kerikil, kerap dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan perizinan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Dampaknya bukan hanya pencemaran air dan kerusakan hutan, tetapi juga memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir yang belakangan dirasakan di banyak wilayah Aceh,” jelasnya.
Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, meningkatnya potensi kriminalitas, konflik sosial, hingga kerusakan jalan dan fasilitas umum.
Dalam kesempatan itu, Dr. Kurdi juga mengaitkan persoalan tambang ilegal dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Ia menilai praktik pertambangan ilegal dapat menghambat terwujudnya pembangunan ekonomi hijau, penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.
“Tambang ilegal dapat mengganggu cita-cita pembangunan nasional yang berkelanjutan. Karena itu diperlukan kolaborasi semua pihak, termasuk aparat kepolisian di tingkat dusun dan desa,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan petugas Polmas dalam menekan aktivitas tambang ilegal, di antaranya melalui sosialisasi door to door, pembentukan forum edukasi masyarakat, penyebaran informasi sederhana terkait perizinan, pendekatan persuasif, hingga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada warga.
Selain sebagai edukator, petugas Polmas juga diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap aktivitas pertambangan ilegal, menjadi mediator konflik sosial, sekaligus penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari peserta karena dinilai memberikan pemahaman yang komprehensif terkait peran kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh Barat.








