BANDA ACEH, Independen News – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa pencabutan regulasi tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, ulama, akademisi hingga mahasiswa.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem melalui Nurlis Effendi.
Menurutnya, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima sejumlah saran dan pertimbangan dari DPR Aceh terkait implementasi Pergub tersebut. Selain itu, aksi unjuk rasa mahasiswa dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) juga menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum mengambil keputusan akhir.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” tambahnya.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana biasanya tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil.
Mualem menegaskan, seluruh pembiayaan pengobatan masyarakat yang masuk dalam skema JKA tetap akan ditanggung pemerintah. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir dan tetap memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang tersedia.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Keputusan pencabutan Pergub tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada program JKA.











