Ketua DPRK Aceh Barat Tutup Paripurna, Seluruh Fraksi Sepakat Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Meulaboh, Independen News – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pembacaan berita acara persetujuan bersama, penandatanganan bersama serta penutupan masa persidangan, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E., didampingi Wakil Ketua I Azwir, S.P. dan Wakil Ketua II Zulfikar, serta dihadiri 21 dari 25 anggota DPRK sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi.

Turut hadir Bupati Aceh Barat, Wakil Bupati Aceh Barat, Wakapolres Aceh Barat, Ketua MPU Aceh Barat, Plt Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Aceh Barat, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, lima fraksi DPRK Aceh Barat melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi PAN, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Dinamis.

Juru bicara masing-masing fraksi adalah Ramli, S.E. (Fraksi PAN), Bachtiar (Fraksi Partai Aceh), Fajar Ziyady, S.E. (Fraksi Golkar), Ahmad Yani, S.A.B. (Fraksi Gerindra), serta Khairani, S.Si (Fraksi Partai Dinamis).

Usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, pimpinan sidang melakukan skors rapat guna sinkronisasi substansi Rancangan Qanun bersama Badan Musyawarah DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), Badan Anggaran DPRK, serta OPD terkait.

Setelah rapat kembali dibuka, Ketua DPRK menyampaikan bahwa hasil sinkronisasi menyatakan substansi Rancangan Qanun beserta draf berita acara persetujuan bersama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rancangan Qanun kemudian dibacakan oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat, sementara draf Berita Acara Persetujuan Bersama dibacakan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Aceh Barat.

Momentum penentuan pun berlangsung saat Ketua DPRK meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Rancangan Qanun tersebut.

“Apakah Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Barat dapat disetujui?” tanya Ketua DPRK dalam forum paripurna.

Secara serentak seluruh anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sebanyak dua kali.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan DPRK Aceh Barat yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat bersama pimpinan DPRK Aceh Barat, disaksikan seluruh peserta rapat.

Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun secara tepat waktu.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten, serta seluruh OPD terkait yang telah melaksanakan tugas pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 dengan baik dan tepat waktu,” ujar Siti Ramazan.

Ia juga berharap setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Aceh, Bupati Aceh Barat dapat segera menetapkan dan mengundangkan qanun tersebut.

“Kami mengharapkan kepada Saudara Bupati Aceh Barat, setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Aceh kiranya dapat segera menandatangani qanun dimaksud dan mengundangkannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Barat. Apabila terdapat catatan atau perubahan, kiranya segera diberitahukan kepada DPRK untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya.

Siti Ramazan turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.

“Keberhasilan rapat paripurna ini menjadi bukti bahwa DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai mitra kerja memiliki komitmen yang sama dalam mengemban amanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan hingga pelaksanaan rapat terdapat kekurangan, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Sekretariat DPRK yang telah memberikan dukungan penuh sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berjalan lancar.

Setelah mendengarkan sambutan Bupati Aceh Barat, Ketua DPRK secara resmi menutup Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat Tahun 2026 dengan mengucapkan hamdalah dan mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali.

Dengan disetujuinya Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi DPRK, proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Aceh sebelum qanun tersebut ditetapkan dan diundangkan sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *