Aceh Barat, Independen News – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyampaikan laporan hasil kerja terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Meulaboh, Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sejumlah regulasi turunannya.
Dalam penyampaiannya, DPRK Aceh Barat menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRK dan masyarakat, sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Ketua Tim Pansus II, Bachtiar, menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui kunjungan lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil di masyarakat.
“Rekomendasi yang kami sampaikan merupakan hasil kajian mendalam dan diharapkan menjadi acuan perbaikan kinerja pemerintah daerah agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran,” ujar perwakilan DPRK dalam forum tersebut.
Sorotan Strategis DPRK
Dalam laporan tersebut, DPRK Aceh Barat memberikan sejumlah catatan penting lintas sektor:
1. Pendidikan
DPRK menekankan peningkatan mutu pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP melalui penguatan literasi dan numerasi, peningkatan kompetensi guru, serta pemanfaatan teknologi pembelajaran.
2. Keagamaan
Pemerintah daerah diminta memperkuat persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), termasuk pembinaan qari dan qariah melalui training center yang berkelanjutan.
3. Perlindungan Perempuan dan Anak
DPRK mendorong peningkatan upaya pencegahan kekerasan, pemenuhan hak anak, serta pengarusutamaan gender dalam kebijakan daerah.
4. Kesehatan
Sorotan utama tertuju pada penyelesaian gedung KRIS di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh agar segera difungsikan, termasuk perbaikan fasilitas pendukung seperti saluran air dan MCK di ruang IGD.
Selain itu, DPRK meminta tenaga medis di puskesmas agar lebih disiplin dan siaga guna mengurangi rujukan ke rumah sakit.
5. Infrastruktur dan Pertambangan
DPRK menyoroti kerusakan jalan hauling oleh perusahaan tambang dan mendesak evaluasi izin serta pembangunan jalan khusus tambang.
6. Pengelolaan Aset dan Pelabuhan
Pengelolaan pelabuhan jetty Meulaboh oleh pihak ketiga diminta untuk ditinjau ulang agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
7. Jalan dan PAD
DPRK meminta pemeliharaan rutin jalan kabupaten dan mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh dinas terkait.
8. Konflik Satwa Liar
Penanganan gangguan gajah liar direkomendasikan melalui pendekatan teknis, lingkungan, serta edukasi masyarakat.
9. CSR Perusahaan
DPRK menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR dan mendesak realisasi program rumah layak huni yang belum terlaksana, kecuali oleh salah satu perusahaan.
10. Pelayanan Publik
Keterbatasan alat perekam KTP dan kondisi layanan di Disdukcapil menjadi perhatian serius, termasuk penertiban tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
11. Pengawasan Dana Desa
DPRK mengapresiasi kinerja Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan dana desa sebesar Rp10,7 miliar, dengan realisasi pengembalian mencapai Rp3,15 miliar.

Dorong Perbaikan Kinerja Pemerintah
DPRK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Barat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Rekomendasi ini bukan sekadar catatan, tetapi langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tegas DPRK.
Rapat paripurna ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan Aceh Barat yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.













