JAKARTA, Independen News – Gelaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 dari PWI Jaya dilaksanakan Senin dan Selasa (25-26/5) di Ruang Serba Guna Besar kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1 nomor 1, Jakpus. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Drs.Arifin, M.A.P. Senin (25/5) pagi berkenan membuka resmi UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya ini.
Guna memperlancar jalannya kegiatan dan mendapatkan hasil maksimal, sebanyak 33 peserta UKW memperoleh pembekalan materi. Pembekalan materi termasuk paparan mengenai pentingnya mengikuti UKW, disampaikan oleh Wakil Sekjen II PWI Pusat Dr. Suprapto Sastro Atmojo, MS.i, C.Med, melalui zoom-meeting, Jumat (22/5).
“Pada prinsipnya UKW adalah upaya untuk meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik aspek pengetahuan, kemampuan (skill), serta awareness atau attitude,” papar Suprapto.
PWI Jaya terakhir menggelar UKW pada Desember 2025, berkolaborasi dengan Forum Wartawan Polri (FWP) dan Polda Metro Jaya. UKW Angkatan ke-64 PWI Jaya yang diikuti hampir 100 peserta itu, digelar di Ruang Pertemuan Polda Metro Jaya, dibuka secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol (kini Komjen) Asep Edi Suheri.
Dalam acara pembekalan kepada peserta UKW Angkatan ke-65, Suprapto menjabarkan Undang-Undang Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), serta Peraturan Dewan Pers dan turunannya.
Terkait UU No 40/1999 Tentang Pers, Suprapto yang juga Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Itu diterangkan dalam Pasal 4 UU Nomor 40/1999 tersebut. Disebutkan juga bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ditegaskan juga bahwa dalam mempertanggung-jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” papar Suprapto, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat.
Dia juga mengurai tentang prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yakni, akurasi, independensi, obyektivitas, balance, fairness, imparsialitas, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik.
“Contoh, Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujar Tenaga Ahli Dewan Pers terkait Pasal 1 KEJ.
Terkait dengan keberimbangan itu Suprapto menyebutkan tentang prinsip penyebutan dua sumber berita, serta tentang konfirmasi dan hak jawab. Dalam konteks itu dia mengingatkan terus meningkatnya pengaduan ke Dewan Pers.
“Berbagai pengaduan yang diterima Komisi Pengaduan Dewan Pers terus meningkat secara signifikan. Puncaknya, tahun 2025, ada 1280-an pengaduan, hampir dua kali lipat dari tahun 2024 yang 678 pengaduan,” ungkap Suprapto.
UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya ini diikuti sebanyak 33 peserta dari tiga kategori. Rinciannya, 26 peserta kategori Muda, serta masing-masing empat dan tiga peserta kategori Madya dan Utama. Ke-33 peserta ditangani oleh tujuh penguji. Yakni, Jufri Alkatiri, Diapari Sibatangkayu, Rabiatun Drakel, Kesit Budi Handoyo, Tubagus Adhi, A.R.Loebis, dan Kadirah.
Peserta UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya ini tak hanya berasal dari media-media berbadan hukum di Jabodetabek, akan tetapi juga dari Pekanbaru dan Babel.
UKW merupakan program sertifikasi Dewan Pers guna meningkatkan profesionalisme wartawan. Mulai 2026 ini PWI Jaya menerapkan aturan lebih ketat di mana calon anggotanya wajib lulus UKW terlebih dahulu sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).


