Aceh Barat, Independen News – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Barat, Dedi Mulianda, S.IP., M.Si., menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan sistem pengaduan masyarakat dalam mendukung pengawasan aktivitas tambang ilegal serta pelayanan publik yang transparan.
Hal itu disampaikan Dedi saat menjadi pemateri dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).
Dalam paparannya, Dedi menyampaikan bahwa di era digital saat ini masyarakat semakin aktif menyampaikan kritik, aduan, maupun informasi melalui berbagai platform, baik media sosial, website, hingga kanal pengaduan resmi pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban pemerintah agar masyarakat mudah mendapatkan akses informasi secara cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan pelayanan informasi yang transparan, termasuk dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan lingkungan, pelayanan publik, hingga aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Sistem pengaduan terintegrasi memastikan setiap aspirasi dan keluhan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Dedi juga memaparkan bahwa Pemerintah Aceh Barat telah mengoptimalkan berbagai kanal layanan informasi publik, seperti PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), SP4N-LAPOR, hingga program “Lapor Bupati” yang menjadi wadah masyarakat menyampaikan aduan dan masukan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun lalu program “Lapor Bupati” menerima banyak laporan dan respons masyarakat terkait berbagai persoalan di Aceh Barat.
“Semakin banyak masyarakat memberikan masukan, berarti tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih tinggi. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan pelayanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menyinggung maraknya penyebaran informasi terkait tambang ilegal di media sosial seperti TikTok, YouTube, hingga platform digital lainnya.
Menurutnya, informasi yang beredar di ruang publik harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.
“Jika suatu persoalan tidak cepat dijawab atau ditangani, maka informasi itu akan menyebar secara masif dan bisa dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh petugas Polmas, Bhabinkamtibmas, serta aparatur pemerintah untuk aktif membangun komunikasi dengan masyarakat dan merespons setiap informasi secara objektif dan profesional.
Selain itu, Diskominsa Aceh Barat juga terus memperkuat keamanan data dan jaringan informasi pemerintah guna mencegah penyalahgunaan informasi, termasuk potensi penipuan digital yang kerap mencatut nama pejabat daerah.
“Kita ingin menciptakan pelayanan publik yang nyaman, aman, dan transparan agar masyarakat merasa terlindungi dan percaya kepada pemerintah,” tambahnya.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari peserta karena dinilai memberikan pemahaman penting terkait peran keterbukaan informasi publik dalam mendukung pengawasan tambang ilegal, menjaga stabilitas sosial, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat di era digital saat ini.








