Gusmawi Mustafa: Saatnya Perkuat Peran BMK dalam Monitoring dan Pengawasan Program Baitul Mal Aceh

Tapaktuan, Independen News – Jajaran Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) se-Aceh mendorong adanya pembenahan tata kelola Baitul Mal secara menyeluruh. Penguatan regulasi, kejelasan pembagian kewenangan, peningkatan koordinasi, hingga pemerataan distribusi program dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, dan harta keagamaan lainnya di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, yang menilai sudah saatnya Baitul Mal Kabupaten/Kota diberikan peran yang lebih strategis sebagai perpanjangan tangan Baitul Mal Aceh di daerah.

Menurut Gusmawi, BMK perlu diberikan mandat yang lebih jelas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program bantuan yang disalurkan Baitul Mal Aceh di setiap kabupaten/kota.

“Pada dasarnya kami tidak ingin mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh. Namun sebagai lembaga yang paling dekat dengan masyarakat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh program benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada mustahik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini masyarakat sering mengaitkan setiap persoalan yang muncul dalam penyaluran bantuan dengan Baitul Mal Kabupaten/Kota, meskipun pada kenyataannya BMK tidak memiliki kewenangan maupun akses yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap program yang dilaksanakan langsung oleh Baitul Mal Aceh.

“Ketika muncul dugaan pungutan liar atau penyimpangan, masyarakat menganggap seluruh Baitul Mal ikut bertanggung jawab. Padahal BMK tidak memiliki instrumen maupun kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap program tersebut,” katanya.

Gusmawi menilai, pelibatan BMK sejak tahap perencanaan, verifikasi, validasi data, penyaluran, monitoring hingga evaluasi akan memperkuat akuntabilitas program sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.

Menurutnya, akses terhadap data mustahik penerima bantuan sangat dibutuhkan agar dapat dilakukan sinkronisasi dengan program yang dijalankan pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

“Data tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi, validasi, pendampingan, monitoring, hingga evaluasi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Tak hanya itu, BMK juga menyoroti adanya persepsi ketimpangan alokasi sejumlah program bantuan antar kabupaten/kota di Aceh.

Gusmawi mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut tidak dibenahi, dikhawatirkan akan memunculkan rasa ketidakadilan di daerah dan berpotensi menimbulkan anggapan bahwa ada wilayah yang lebih diprioritaskan dibanding daerah lain.

“Pengelolaan zakat harus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada daerah yang dianaktirikan sementara daerah lain memperoleh porsi yang lebih besar tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Karena itu, BMK mengusulkan agar seluruh alokasi program Baitul Mal Aceh menggunakan indikator yang objektif dan transparan, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, jumlah mustahik, luas wilayah pelayanan, serta indikator sosial lainnya.

Dengan sistem tersebut, distribusi bantuan diharapkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kebutuhan riil masyarakat.

Gusmawi juga berharap Baitul Mal Aceh kembali memperkuat kepercayaan kepada BMK sebagai mitra strategis di daerah.

Menurutnya, BMK telah memiliki sumber daya manusia, pengalaman lapangan, jaringan pelayanan hingga tingkat gampong, serta pemahaman yang mendalam terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Jangan pernah lagi meninggalkan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Percayakan kepada kami sebagai perpanjangan tangan Baitul Mal Aceh di daerah. Dengan memperkuat BMK, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pola distribusi program ke depan benar-benar dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang transparan dan berbasis kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan pertimbangan di luar sistem yang telah dibangun.

Sebagai bahan evaluasi, Gusmawi mencontohkan Program Bantuan Musibah Kebakaran yang pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan melalui koordinasi dengan BMK, termasuk proses verifikasi lapangan hingga penyaluran bantuan. Namun pada Tahun Anggaran 2026, sejumlah program mulai dilaksanakan langsung oleh Baitul Mal Aceh tanpa melibatkan BMK sebagaimana praktik sebelumnya.

Hal serupa juga terjadi pada Program Pengembalian Zakat Guru SMA, SMK, dan SLB, di mana BMK hanya diminta membantu penyediaan data tanpa dukungan anggaran operasional sebagaimana yang pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Gusmawi, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar peran Baitul Mal Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pelayanan zakat di daerah tidak semakin berkurang.

Ia berharap momentum ini menjadi titik awal penguatan tata kelola Baitul Mal di Aceh melalui penyempurnaan regulasi, penegasan pembagian kewenangan, integrasi sistem informasi mustahik, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan sistem monitoring dan distribusi program yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

“Pelibatan aktif Baitul Mal Kabupaten/Kota sejak tahap perencanaan, validasi data, penyaluran, monitoring hingga evaluasi bukan untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh. Justru inilah bentuk sinergi agar seluruh tingkatan Baitul Mal dapat bekerja terpadu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mustahik serta menjaga amanah pengelolaan zakat dan infak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *