JAKARTA, Independen News – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengikuti Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, sebagai tahap awal audit untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian APBD dengan standar akuntansi.
Dalam kegiatan yang gelar Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jl. MT. Haryono Kav.34, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026, Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh Muhammad Nasir, S.IP.,MPA, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, Inspektur Aceh Ir Abdullah ST CFrA, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, SE., MM., Ak., CSFA, dan juga hadiri Wakil Ketua II DPR Aceh, Ali Basrah, S.Pd., M.M.

Mualem sapaan akrab Gubernur Aceh, menyampaikan komitmen untuk mendukung penuh proses pemeriksaan ini. Pemerintah daerah siap bersikap
terbuka, kooperatif, serta menyediakan
data dan informasi yang dibutuhkan
secara akurat dan tepat waktu.
“Kami juga meyakini bahwa pemeriksaan ini menjadi sarana evaluasi yang konstruktif, guna memperbaiki tata
kelola keuangan, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran,” kata Mualem.

Ia menyebutkan, Ke depan, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Besar harapan kami, proses pemeriksaan
ini dapat berjalan lancar serta
memberikan kontribusi nyata bagi
peningkatan kualitas pengelolaan
keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Gubernur Aceh juga menerima surat tugas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK RI.













