ACEH BARAT, Independen News – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat terus menggenjot penyelesaian berbagai temuan pengelolaan dana desa. Dari total 49 desa yang menjadi objek evaluasi, baru 7 desa yang dinyatakan tuntas sepenuhnya.
Ketua Tim Khusus, Safrizal, SP., MSc., menjelaskan bahwa tim dibentuk sebagai tindak lanjut hasil audit Inspektorat terhadap desa-desa yang memiliki temuan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan administrasi.
“Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat. Dari 49 desa yang kami panggil, 7 desa sudah menyelesaikan seluruh rekomendasi,” ujar Safrizal, Rabu (8/4/26).
Ia merinci, selain 7 desa yang telah tuntas, sebanyak 35 desa lainnya telah menunjukkan progres penyelesaian, meski belum sepenuhnya rampung. Sementara itu, 7 desa lainnya dinilai masih sangat minim dalam menindaklanjuti temuan.
“Kondisi ini kemudian kami laporkan kepada Bupati. Atas dasar itu, diambil kebijakan pemberhentian sementara terhadap sejumlah keuchik, disertai pemberian tenggat waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh temuan,” jelasnya.
Safrizal menegaskan, kebijakan tersebut bersifat pembinaan sekaligus penegasan agar aparatur desa serius dalam menindaklanjuti hasil audit. Ia juga memastikan bahwa keuchik yang mampu menyelesaikan seluruh temuan sebelum batas waktu yang ditentukan berpeluang untuk diaktifkan kembali.
“Intinya, jika dalam waktu tiga bulan mereka dapat menyelesaikan permasalahan sesuai rekomendasi Inspektorat, maka akan diaktifkan kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa temuan yang menjadi perhatian berasal dari periode tahun 2022 hingga 2025, yang terjadi saat para keuchik masih menjabat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di tingkat kampung demi kesejahteraan masyarakat.













