Tapaktuan, Independen News – Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan jadwal layanan Mustahiq di lima Kantor Camat sebagai bagian dari implementasi Program Jemput Mustahiq yang akan mulai berjalan pada 20 April 2026.
Penetapan jadwal ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, dan dekat dengan masyarakat, khususnya bagi para mustahiq di berbagai wilayah.
Adapun jadwal layanan Mustahiq di tingkat kecamatan tersebut adalah:
1. Labuhanhaji Timur (Rabu dan Jum’at)
2. Sawang (Selasa dan Kamis)
3. Kluet Utara (Selasa dan Kamis)
4. Bakongan (Selasa dan Kamis)
5. Trumon Tengah (Rabu dan Jum’at)
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyampaikan bahwa penjadwalan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan pelayanan zakat benar-benar hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan adanya jadwal tetap di kantor camat, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan. Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mempercepat bantuan kepada mustahiq,” ujarnya.
Ia menegaskan, layanan ini tidak hanya bertujuan mempermudah akses, tetapi juga untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang amanah, transparan, dan profesional.
Selain layanan di lima kecamatan tersebut, masyarakat dari wilayah lain juga tetap dapat mengakses layanan Mustahiq di beberapa titik yang telah tersedia, seperti di IGD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun langsung ke Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan.
Lebih lanjut, Gusmawi menyampaikan bahwa bagi masyarakat di kecamatan yang belum masuk dalam jadwal layanan, insya Allah secara bertahap Baitul Mal Aceh Selatan akan terus mengupayakan perluasan layanan hingga dapat hadir di seluruh Kantor Camat di Kabupaten Aceh Selatan.
“Ini menjadi komitmen kami, agar ke depan seluruh kecamatan dapat terlayani secara merata. Kami terus mencari solusi dan melakukan penguatan agar layanan Mustahiq bisa menjangkau seluruh wilayah,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa Baitul Mal Aceh Selatan terus berupaya mengembangkan jangkauan layanan, termasuk rencana menghadirkan layanan Mustahiq di Banda Aceh guna membantu masyarakat Aceh Selatan yang sedang menjalani pengobatan maupun membutuhkan pendampingan administrasi di ibu kota provinsi.
Dengan adanya jadwal layanan Mustahiq di kantor camat ini, diharapkan pelayanan Baitul Mal semakin efektif, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan penuh tanggung jawab.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan wawasan seluruh Amil Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang bertugas di Layanan Mustahiq, mendapatkan pembekalan sejak tanggal 15-17 April 2026 dan secara rutin akan dilanjutkan setiap hari Senin sebagai pembekalan lanjutan dengan narasumber dari internal Baitul Mal Aceh Selatan (Dewan Pengawas, Badan, Tim Program), unsur kemitraan strategis yang telah terjalin seperti manajemen Rumah Sakit dr H Yulidin Away, Tapaktuan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ikatan Penyuluh Agama Seluruh Indonesia (IPARI), Kantor Kementerian Agama, Pengurus MPD Pemuda ICMI Aceh Selatan, OPD terkait program, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan, Politeknik Aceh Selatan.












