Aceh Selatan, Independen News – Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuka diskursus publik mengenai kepatutan dan kelayakan rangkap jabatan dalam profesi strategis yang memiliki fungsi kontrol sosial.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang viral di media sosial dan sejumlah platform pemberitaan, yang memperlihatkan dugaan tindakan pemerasan terhadap pihak tertentu dengan modus ancaman publikasi.
Dalam narasi yang beredar, oknum tersebut tidak hanya mengatasnamakan profesi wartawan, tetapi juga membawa nama organisasi LSM serta menyeret nama media lain sebagai alat tekanan.
Fenomena tersebut menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya insan pers dan pegiat masyarakat sipil, karena berpotensi mencederai marwah jurnalistik sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap LSM sebagai mitra kontrol sosial.
Pengamat media menilai, rangkap jabatan sebagai wartawan terlebih pimpinan redaksi dengan posisi Ketua LSM secara prinsipil rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan mendasar antara fungsi, tujuan, dan etika kedua peran tersebut.
Wartawan memiliki kewajiban utama untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen demi kepentingan publik.
Prinsip ini ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut wartawan bebas dari intervensi kepentingan pribadi, kelompok, maupun organisasi tertentu.
Sebaliknya, LSM secara inheren merupakan organisasi yang bergerak dalam ranah advokasi. LSM dibentuk untuk memperjuangkan isu, kepentingan, atau kelompok tertentu, sehingga dalam banyak hal bersifat partisan dan berpihak. Keberpihakan inilah yang secara etis tidak sejalan dengan prinsip independensi jurnalistik.
“Ketika satu orang memegang dua peran tersebut sekaligus, maka sangat sulit memastikan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan benar-benar bebas dari agenda advokasi LSM yang dipimpinnya,” ujar seorang pemerhati pers.
Rangkap jabatan tersebut juga membuka ruang penyalahgunaan status wartawan dan media. Dalam praktik yang kerap terjadi, status pers dijadikan alat legitimasi untuk melakukan tekanan, negosiasi, atau bahkan dugaan pemerasan terhadap pihak tertentu dengan dalih kontrol sosial.
Padahal, secara hukum dan etika, kegiatan jurnalistik tidak boleh disertai unsur pemaksaan, ancaman, maupun transaksi tersembunyi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, mekanisme yang tersedia adalah pemberitaan berbasis fakta atau pelaporan kepada aparat penegak hukum, bukan tekanan personal berkedok profesi.
Tindakan menyeret nama media lain dalam konteks ancaman juga dinilai berbahaya karena dapat mencoreng reputasi pers secara kolektif, meskipun media yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan oknum tersebut.
Secara prinsip, wartawan dan LSM memiliki perbedaan tajam dimana wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta dan informasi kepada publik, tunduk pada kode etik jurnalistik, serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sedangkan profesi LSM bergerak dalam advokasi, pengawasan, dan pembelaan kepentingan tertentu, dengan kebebasan bersuara yang tidak dibatasi prinsip netralitas jurnalistik.
Perbedaan ini menuntut adanya garis batas yang tegas. Ketika batas tersebut dilanggar melalui rangkap jabatan tanpa mekanisme kontrol yang jelas, maka potensi konflik kepentingan menjadi tak terelakkan.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan sekaligus Ketua LSM ini menjadi pengingat penting akan urgensi menjaga integritas profesi dan kejelasan peran.
Kebebasan pers dan peran strategis LSM adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, bukan disalahgunakan.
Masyarakat diharapkan lebih kritis membedakan antara wartawan profesional dan oknum yang mengatasnamakan pers atau LSM demi kepentingan pribadi.
Sementara itu, penegakan kode etik jurnalistik dan aturan organisasi kemasyarakatan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.











