Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat – Ahmad Yani, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja merupakan kewajiban hukum perusahaan, bukan bentuk kemurahan hati atau belas kasih kepada karyawan.
Menurutnya, hampir tidak ada alasan yang dapat dibenarkan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR, karena kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Karena itu, setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat harus mematuhi aturan tersebut dan memenuhi hak pekerja tepat waktu.
Ahmad Yani juga mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, terutama menjelang hari raya, guna memastikan tidak ada pekerja yang diperlakukan secara diskriminatif atau kehilangan hak normatifnya.
“THR adalah hak pekerja yang dijamin oleh hukum. Ini bukan uang belas kasih perusahaan. Karena itu tidak boleh ada alasan untuk menunda apalagi mengabaikannya,” tegas Ahmad Yani.
Ia juga mendorong agar Disnaker membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja yang mengalami persoalan, seperti keterlambatan pembayaran, pemotongan yang tidak sah, atau bahkan tidak menerima THR sama sekali.
Menurutnya, keberadaan posko ini penting agar pekerja memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar.
“Negara harus hadir melindungi pekerja. Jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, maka pemerintah melalui Disnaker harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
DPRK Aceh Barat menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kewajiban pembayaran THR dan siap mendorong langkah-langkah pengawasan agar hak pekerja benar-benar dihormati dan keadilan bagi tenaga kerja dapat ditegakkan.













