Tapaktuan, Independen News – Baitul Mal Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pelayanan yang amanah dalam seluruh pengelolaan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari zakat dan infak.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi fenomena pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Baitul Mal dalam proses pencairan bantuan, khususnya bantuan modal usaha individu di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, mengatakan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan benar agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang memanfaatkan nama lembaga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Seluruh Program Bantuan Baitul Mal Aceh Selatan tidak ada pungutan apa pun dan tidak ada biaya administrasi apa pun. Layanan mustahik pada seluruh program bantuan Baitul Mal Aceh Selatan adalah GRATIS,” tegas Gusmawi.
Menurutnya, Baitul Mal Aceh Selatan mengelola berbagai program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Karena dana tersebut merupakan amanah umat yang bersumber dari zakat dan infak, maka seluruh proses pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gusmawi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu menyebarluaskan informasi mengenai berbagai program Baitul Mal Aceh Selatan. Menurutnya, semakin luas informasi yang diterima masyarakat, semakin besar pula peluang masyarakat yang berhak atau mustahik untuk mendapatkan manfaat dari program-program tersebut.
Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, Baitul Mal Aceh Selatan terus mengembangkan berbagai sarana informasi dan komunikasi publik.
Saat ini, Baitul Mal Aceh Selatan mengelola sedikitnya 33 WhatsApp Group (WAG) yang menjadi salah satu sarana komunikasi langsung dengan masyarakat. Salah satunya adalah WAG Layanan Mustahik, yang beranggotakan lebih dari 4.000 orang dari berbagai unsur masyarakat.
Grup-grup tersebut tidak hanya digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai program dan layanan Baitul Mal, tetapi juga menjadi ruang komunikasi, diskusi, penyampaian pertanyaan, serta pengaduan masyarakat terkait berbagai layanan dan program yang dilaksanakan.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi langsung dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi dari pihak yang tidak jelas, kemudian harus mengeluarkan uang hanya karena dijanjikan dapat mempercepat atau mempermudah proses bantuan,” ujar Gusmawi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nama Baitul Mal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Baitul Mal Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, imbalan, atau bentuk pemberian lainnya kepada siapa pun yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pengurusan bantuan atau pencairan dana dengan mengatasnamakan Baitul Mal Aceh Selatan.
Apabila masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta uang atau imbalan dalam proses pelayanan yang mengatasnamakan Baitul Mal Aceh Selatan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak yang dapat menindaklanjuti, seperti Pengurus Baitul Mal Aceh Selatan, Camat, Keuchik, Pengurus Baitul Mal Gampong atau Pihak berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan Baitul Mal Aceh Selatan, jangan diam. Laporkan. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk melakukan klarifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan,” kata Gusmawi.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat bukti atau informasi mengenai adanya amil atau petugas Baitul Mal Aceh Selatan yang meminta atau menerima uang dari mustahik dalam proses pelayanan bantuan, masyarakat dipersilakan melaporkannya.
“Apabila ada amil atau petugas kami yang terbukti meminta atau menerima uang dari mustahik, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Jangan dilindungi. Laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti dan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Perantara Diminta Cukup Menyampaikan Informasi
Gusmawi juga mengetuk pintu hati para perantara, relawan, maupun pihak lain yang selama ini membantu menyampaikan informasi mengenai program Baitul Mal.
Menurutnya, keberadaan pihak-pihak yang membantu menyebarluaskan informasi program sangat diperlukan. Namun, bantuan tersebut hendaknya tidak berubah menjadi praktik percaloan atau pengambilan keuntungan dari masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.
“Kami tidak melarang siapa pun membantu masyarakat mendapatkan informasi. Justru kami sangat berterima kasih. Tetapi cukup informasikan program-program Baitul Mal kepada masyarakat. Untuk proses administrasi selanjutnya, biarlah mustahik atau keluarga terdekatnya yang mengurus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia berharap tidak ada lagi pihak yang menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai kesempatan untuk memperoleh imbalan.
Penerimaan Berkas Mustahik Diperketat
Sebagai bagian dari langkah antisipasi untuk melindungi mustahik, Baitul Mal Aceh Selatan juga melakukan penguatan dan pengetatan terhadap mekanisme penerimaan berkas permohonan bantuan.
Berkas permohonan bantuan pada prinsipnya diarahkan untuk diserahkan langsung kepada Tim Layanan Mustahik Baitul Mal Aceh Selatan oleh mustahik yang bersangkutan atau pihak-pihak yang memiliki hubungan dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti keluarga inti, aparatur gampong, pihak kecamatan, serta unsur lain yang dipercaya dan memiliki kepentingan dalam membantu proses pelayanan masyarakat.
Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan dokumen, identitas, kebutuhan, dan proses permohonan benar-benar berasal dari mustahik yang bersangkutan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen dan praktik percaloan.
“Kami ingin prosesnya sederhana, tetapi tetap aman. Mustahik tidak perlu mencari orang yang mengaku bisa mengurus atau mempercepat proses. Datang melalui saluran layanan yang resmi. Kami akan memberikan informasi dan membantu sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Gusmawi.
Zakat dan Infak Adalah Amanah Umat
Gusmawi menegaskan bahwa seluruh dana yang dikelola Baitul Mal Aceh Selatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat, muzakki dan munfiq, maupun kepada Allah SWT.
Karena itu, setiap program bantuan harus dilaksanakan dengan prinsip amanah, transparan, tepat sasaran, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu bertanya dan mencari informasi mengenai program Baitul Mal Aceh Selatan melalui saluran komunikasi resmi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bertanya, berdiskusi, menyampaikan kritik, saran maupun pengaduan. Jangan takut bertanya dan jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang atas nama Baitul Mal,” tutup Gusmawi.
Baitul Mal Aceh Selatan berharap keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan zakat dan infak yang semakin baik, sekaligus memastikan amanah umat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.












