Aceh Barat, Independen News – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial M. (38) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (17/10/2026) malam. Dari penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 15 kilogram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi ganja yang dinilai meresahkan warga setempat. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat sekaligus memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan M., pria berusia 38 tahun yang merupakan warga Desa Gunong Meuh dan bekerja sebagai wiraswasta. Setelah pengamanan, petugas melanjutkan tindakan dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis ganja dan disimpan dalam beberapa wadah. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah terpal berisi diduga ganja, dua tas samping berwarna kuning yang masing-masing berisi 39 bungkus dan 59 bungkus diduga ganja yang dibalut menggunakan kertas pembungkus nasi, serta satu buah goni berisi diduga ganja.
Petugas turut menemukan satu pak kertas pembungkus nasi dengan jumlah sekitar 50 bungkus. Berdasarkan laporan pengungkapan, berat bruto keseluruhan ganja yang diamankan mencapai 15 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Polres Aceh Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa ganja yang diduga dikuasai M. berasal dari seorang pria berinisial N., yang disebut sebagai warga Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan laporan pengungkapan, pria tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Informasi mengenai asal barang itu selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat dari ancaman peredaran barang terlarang. Informasi yang disampaikan warga juga menjadi unsur penting dalam membantu petugas menentukan langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kepedulian masyarakat dalam membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Informasi dari warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk menelusuri aktivitas yang mencurigakan dan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah penggeledahan, petugas bersama perangkat desa menanyakan perihal izin kepemilikan barang yang ditemukan. Berdasarkan laporan, M. menyatakan tidak memiliki izin dari pihak mana pun. Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Aceh Barat untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Barat.









