DRKA-Disdukcapil Aceh Barat Jemput Bola Adminduk, 496 Warga Pante Ceureumen Jadi Sasaran

Meulaboh, Independen News – Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) terpadu bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan.

Pelayanan hari pertama berlangsung di Aula Kantor Camat Pante Ceureumen, Kamis (24/9/2026), dengan menyediakan berbagai layanan, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian hingga Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, layanan adminduk terpadu akan dilaksanakan di Kecamatan Johan Pahlawan pada Jumat (25/9/2026), bertempat di Gedung B Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs. Teuku Syarbaini, M.Si., menekankan pentingnya memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan jajaran agar memperkuat koordinasi lintas bidang untuk memastikan pelayanan berjalan efektif.
“Lakukan pelayanan secara maksimal, perkuat koordinasi lintas bidang, serta lakukan pemeriksaan peralatan dan server secara berkala,” ujarnya.

Selain aspek pelayanan dan teknologi, Teuku Syarbaini juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip kependudukan. Menurutnya, keberadaan arsiparis sangat penting untuk memastikan dokumen-dokumen administrasi kependudukan tersimpan dan terkelola dengan baik.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Mashuri MS, M.Si., mengatakan pelayanan terpadu tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi warga yang telah memenuhi persyaratan.
“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat yang sudah cukup usia untuk melakukan perekaman administrasi kependudukan dapat segera dilayani,” kata Mashuri.

Ia menjelaskan, salah satu sasaran utama pelayanan kali ini adalah masyarakat yang telah memasuki usia wajib KTP, khususnya remaja berusia 16 hingga 17 tahun yang perlu dipersiapkan untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Mashuri menambahkan, Untuk Kecamatan Pante Ceureumen, tercatat sebanyak 496 orang wajib KTP yang menjadi sasaran pelayanan. Dengan layanan jemput bola tersebut, masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Pelayanan adminduk terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus memastikan setiap warga memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi terkini.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, cepat, mudah dan berkualitas bagi masyarakat Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *