Putusan Tipikor Jadi Pengingat Dini Penguatan Pengawasan Baitul Mal

TAPAKTUAN, Independen News – Pensiunan PNS sekaligus mantan Auditor Madya pada Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Ir. Dariyus, MM, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan berlapis dalam pengelolaan Dana Zakat dan Infaq di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, guna mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Dariyus, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terkait perkara Program Bantuan Rumah harus dijadikan pengingat dini (early warning) bagi seluruh pihak bahwa pengelolaan dana umat tidak cukup hanya mengandalkan niat baik, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan yang kuat, profesional, dan berkelanjutan.

“Pencegahan itu jauh lebih penting daripada penindakan. Jangan menunggu bermasalah baru diselesaikan, karena ketika sudah masuk ranah hukum, itu artinya sudah sangat terlambat,” ujar Dariyus, Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pengawasan dalam pengelolaan Dana Zakat dan Infaq harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program, dengan menjunjung tinggi Profesionalitas Auditor dalam menunaikan tugasnya, serta menjaga independensi dan objektivitas pengawasan.

“Dewan Pengawas Baitul Mal harus lebih pro aktif dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan pengawasan dan mengantisipasi berbagai masalah yang akan terjadi termasuk memetakan potensi masalah, melakukan upaya-upaya pembenahan regulasi yang optimal sehingga pelaksanaan program tidak bermasalah secara hukum”, papar Dariyus.

Menurutnya, optimalisasi penggunaan Dana Zakat dan Infaq tidak boleh hanya dilihat dari tingginya serapan anggaran, tetapi harus diukur dari kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan sasaran, dan minimnya risiko hukum.

“Dana zakat dan infaq adalah dana umat. Optimalisasinya harus dilakukan secara hati-hati dan patuh aturan. Justru dengan menghindari program berisiko tinggi, Baitul Mal bisa tetap aman dan kepercayaan masyarakat terjaga,” katanya.

Dariyus juga menyoroti keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang tidak melaksanakan kegiatan Program Bantuan Rumah pada sisa waktu anggaran yang sangat terbatas di awal Desember 2025.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk mawas diri, kehati-hatian, serta berjalannya sistem peringatan dini dalam tata kelola keuangan.

“Keputusan itu menunjukkan kehati-hatian dalam mengeksekusi program. Kalau dipaksakan dilaksanakan tanpa mempertimbangkan banyak hal, ketika bermasalah yang pertama kali terdampak adalah eksekutor program, baru kemudian unsur lain sebagai pengambil kebijakan dan keputusan penganggaran,” jelasnya.

Menurut Dariyus, meskipun keputusan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai tidak loyal atau menimbulkan terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2025, langkah yang diambil Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan justru mencerminkan sikap profesional dalam bekerja.

“Itu adalah keputusan berani yang menjunjung profesionalitas, tanpa rasa takut kehilangan jabatan. Profesionalitas diuji ketika seseorang berani memilih langkah yang benar meskipun tidak populer,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dariyus juga menyampaikan kritik konstruktif terhadap berbagai upaya pembenahan di Baitul Mal. Ia menilai pembenahan tidak cukup hanya pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh penataan kewenangan, penguatan regulasi, serta kejelasan pemisahan peran antara perencana, pengambil kebijakan, dan pelaksana program.

“Baitul Mal jangan terus dibebani program yang berada di luar kompetensi teknisnya, seperti Program Pembangunan Rumah. Itu hanya akan membuka ruang risiko baru. Evaluasi menyeluruh pasca putusan pengadilan harus segera dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia berharap, dengan penguatan pengawasan, profesionalitas auditor, serta kehati-hatian dalam eksekusi program, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dapat semakin fokus pada fungsi utamanya sebagai pengelola zakat, infaq, dan sedekah, sekaligus menjaga marwah zakat dan kepercayaan umat.

Secara umum, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Baitul Mal, baik dari aspek program maupun pengelolaan keuangan. Pengawasan ini mencakup proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana kepada mustahik agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan asnaf.

Selain itu, Dewan Pengawas juga berwenang melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan dan laporan kegiatan yang disusun oleh Badan Baitul Mal dan Sekretariat.

Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan perbaikan tata kelola lembaga ke depan.

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta kebijakan strategis Baitul Mal. Dewan Pengawas juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *