Meulaboh, Independen News – Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Aceh Barat, Selasa (30/6/2026) sore. Dalam aksi yang mereka sebut sebagai gerakan membela konstitusi tersebut, para mahasiswa mendesak aparat kepolisian agar tetap independen dalam menjalankan proses penegakan hukum serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan hukum.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, dan penyampaian sejumlah tuntutan kepada jajaran Polres Aceh Barat.
Koordinator aksi, Helda Rahmayanti, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah perkara yang berkembang di Aceh Barat.
Dalam orasinya, Helda menilai aparat kepolisian harus tetap berpegang teguh pada aturan hukum dan tidak boleh tunduk terhadap tekanan dari pihak mana pun.
“Kami datang untuk mempertanyakan harga diri penegakan hukum di daerah ini. Jangan sampai institusi kepolisian yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang justru terkesan takut terhadap oknum yang mengaku sebagai pengacara tetapi legalitasnya dipertanyakan,” ujar Helda di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, mahasiswa menilai setiap proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
Dalam orasinya, massa aksi juga mempertanyakan legalitas dua oknum berinisial RN dan DN yang disebut kerap mendampingi berbagai perkara hukum di Aceh Barat. Para mahasiswa menduga kedua oknum tersebut tidak memiliki status sebagai advokat yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Massa meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap legalitas pihak-pihak yang mengaku sebagai advokat apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Selain itu, mahasiswa juga menyinggung salah satu perkara yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa adat di Gampong Suak Indrapuri. Menurut mereka, penyelesaian sengketa tersebut seharusnya mengacu pada mekanisme hukum adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Massa menilai tidak seharusnya terdapat tekanan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, mahasiswa juga menyebut apabila terdapat pihak yang menjalankan profesi advokat tanpa memenuhi persyaratan hukum, maka hal tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurut mereka relevan untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.
Melalui aksi tersebut, para mahasiswa berharap Polres Aceh Barat tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan marwah institusi dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kami meminta Polres Aceh Barat tetap teguh menjalankan tugas sesuai konstitusi dan tidak membiarkan adanya intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Helda.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan personel kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, massa menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di Mapolres Aceh Barat.













