Meulaboh, Independen News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjalin kerja sama dalam memperkuat pelayanan informasi publik dalam pemanfaatan akses data kependudukan melalui portal resmi pemerintah.
Kerjasama antara Diskominsa dengan Disdukcapil tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kadis Kominsa Dedi Mulianda, SIP., M.Si dan Kadis Dukcapil Mashuri MS, S.E, M.Si di kantor Diskominsa pada Kamis (17/9/2026).
MoU tersebut berisi tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk Verifikasi dan Validasi data pemohon informasi publik Diskominsa.
Dedi Mulianda mengatakan, kerjasama antara Diskominsa dan Disdukcapil tersebut bertujuan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya dalam proses verifikasi data masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pelayanan dari pemerintah daerah.
“Melalui akses tersebut, sejumlah data kependudukan dapat dilakukan pengecekan, di antaranya NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan serta alamat,” kata Dedi.
Dikatakan Dedi, data yang tersedia tersebut nantinya akan sangat membantu pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan data yang sebenarnya.
“Dengan adanya akses ini, kita lebih mudah melakukan pengecekan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas dan tidak terjadi kekeliruan. Kita juga berencana mengintegrasikan akses data tersebut dengan layanan Lapor Bupati, sehingga identitas masyarakat yang menyampaikan laporan maupun permohonan pelayanan dapat diverifikasi dengan lebih baik,” katanya.
Menurut Dedi, penguatan sistem pelayanan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membenahi pelayanan publik agar lebih tertib, terintegrasi dan mudah dipertanggungjawabkan.
“Dukungan jaringan dan Bandwidth menjadi bagian penting dalam menunjang pemanfaatan layanan digital secara bersama, baik di lingkungan Disdukcapil maupun unit pelayanan lainnya,” ujar Dedi.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Mashuri mengatakan, kerjasama antara pihaknya dengan Diskominsa tersebut nantinya akan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan di Kabupaten Aceh Barat.
“Harapan kami semoga hak akses yang diberikan nanti oleh Dukcapil dan Kemendagri dapat digunakan utk mempercepat layanan publik dan dapat dijaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan UU PDP,” kata Mashuri.







