MEULABOH, Independen News – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 14–15 April 2026, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah domestik secara serius guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Limbah domestik yang berasal dari aktivitas sehari-hari seperti mencuci, memasak, dan mandi sering dianggap sepele. Padahal jika tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari air tanah dan sungai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 memberikan pedoman yang jelas terkait baku mutu air limbah serta teknologi pengolahan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha maupun instansi.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Sanksi tersebut bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.
Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Masykur, SE. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pengelolaan limbah domestik, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, mulai dari perusahaan, pelaku usaha, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap unit usaha mengirimkan dua orang perwakilan yang menangani pengelolaan air limbah,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat langsung mengimplementasikan pengelolaan limbah yang sesuai standar, termasuk penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir. M. Subhan, ST., MT, yang memaparkan secara teknis terkait standar pengolahan air limbah domestik serta penerapan teknologi yang sesuai.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan instansi terkait, serta peserta dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Aceh Barat.
Acara pembukaan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Tgk. Budiman, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kualitas pengelolaan limbah domestik secara berkelanjutan.








