P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Minta Kasus Dugaan Pelecehan di Hiace Dikawal Serius

BANDA ACEH, independen News – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi penumpang angkutan umum Hiace rute Nagan Raya–Banda Aceh menuai perhatian publik. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap keamanan perempuan dalam ruang publik, khususnya pada moda transportasi umum.

Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menyebut peristiwa ini sebagai “alarm keras” bagi semua pihak, terutama pemerintah dan penyelenggara angkutan umum di Aceh.

“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini alarm keras. Perempuan harus bisa bepergian dengan aman, tanpa rasa takut, tanpa ancaman. Kasus ini harus menjadi yang terakhir, jangan ada korban baru,” kata Gusmawi Mustafa, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berdampak panjang pada psikologis, masa depan pendidikan, dan rasa aman perempuan dalam beraktivitas.

Gusmawi juga menyoroti fakta yang membuat publik semakin terpukul: dugaan pelaku disebut merupakan oknum ASN dari Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, lembaga yang seharusnya berada di garda terdepan dalam penguatan nilai moral dan perlindungan martabat manusia.

“Ironis dan menyakitkan. Kalau benar dugaan itu terbukti, maka ini adalah tamparan bagi kita semua. Syariat Islam harus menjadi pelindung, bukan kontradiksi. Syariat bukan hanya simbol, tapi harus terasa dalam bentuk keamanan nyata bagi perempuan,” tegasnya.

Menurut Gusmawi, Syariat Islam di Aceh sejatinya mengajarkan penghormatan terhadap kehormatan perempuan, menjaga batas pergaulan, serta menutup semua jalan menuju perbuatan yang merendahkan martabat manusia.

Gusmawi mendesak agar aparat penegak hukum mengawal kasus ini secara serius, transparan, dan berkeadilan. Ia meminta proses hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan atau status sosial.

“Kami mendesak penanganan secara khusus, pengawalan ketat, serta penegakan hukum yang adil. Siapapun pelakunya, apapun posisinya, hukum harus tegak. Korban harus dipulihkan, pelaku harus dihukum sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan korban, baik secara hukum maupun psikologis.

“Korban jangan dibiarkan berjalan sendiri. Negara wajib hadir memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan trauma,” tambahnya.

Selain aspek hukum, Gusmawi menilai persoalan ini juga menunjukkan lemahnya sistem pencegahan di sektor transportasi umum. Ia meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Organda mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Dishub dan Organda harus hadir. Jangan menunggu viral baru bertindak. Harus ada SOP perlindungan penumpang, audit armada, pendataan sopir, pengawasan rute, dan sistem pelaporan darurat. Ini harus jadi program serius,” kata Gusmawi.

Ia juga mendorong adanya sanksi tegas terhadap penyelenggara angkutan yang lalai menyediakan keamanan penumpang.

Gusmawi mengusulkan penerapan konsep angkutan ramah perempuan dan anak sebagai upaya pencegahan. Ia menyebut beberapa opsi yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan operator transportasi, diantaranya:

1. Armada atau kursi prioritas perempuan dan anak,

2. Pengemudi terdata, tersertifikasi, dan melalui screening ketat.

3. Identitas sopir/armada jelas dan mudah diakses penumpang.

4. CCTV atau alat pemantau di dalam kendaraan (bila memungkinkan).

5. Tombol darurat / hotline cepat

6. Kebijakan stop dan respon cepat jika ada penumpang terancam.

Ia juga membuka opsi layanan angkutan khusus perempuan, terutama untuk penumpang perempuan yang bepergian tanpa muhrim atau tanpa keluarga pendamping.

“Perlu dipikirkan opsi angkutan khusus perempuan, dengan sopir yang sudah dikenal dan terdata jelas. Ini bukan diskriminasi, ini perlindungan. Karena faktanya, risiko pelecehan itu nyata dan berulang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gusmawi juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat Aceh agar tidak abai jika melihat tindakan mencurigakan di angkutan umum.

“Kalau melihat ada perempuan ketakutan, ada yang gelisah, atau ada tindakan tidak wajar di kendaraan, jangan diam. Jadilah pelindung. Karena bisa jadi itu anak kita, saudara kita, keluarga kita,” katanya.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati melepas anak perempuan bepergian jauh seorang diri, terutama pada jam rawan.

Kalau bisa didampingi keluarga terdekat, dampingi. Kalau tidak, pastikan kendaraan yang digunakan aman, sopirnya dikenal, dan rute perjalanannya jelas. Jangan sampai kita menyesal setelah musibah terjadi,” ujarnya.

Gusmawi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada kemarahan publik semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan sistem.

“Kami tidak ingin ada korban baru. Kasus ini harus menjadi kasus terakhir. Aceh harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Syariat Islam harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata, bukan hanya slogan,” pungkas Gusmawi Mustafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *