Banda Aceh, Independen News – Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, didamping Kadis Diskominsa, Dedi Mulianda S.I.P MSi mengikuti presentasi kepala daerah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di kantor Komisi Informasi Aceh (KIA), Rabu (14/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Said Fadheil memaparkan strategi dan inovasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik ke depan.
Said Fadheil mengatakan, kehadirannya di Komisi Informasi Aceh merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih baik di Kabupaten Aceh Barat.
“Alhamdulillah, hari ini saya mewakili Bapak Bupati hadir ke Komisi Informasi Aceh untuk melakukan presentasi, yaitu strategi dan inovasi kita ke depannya untuk keterbukaan informasi publik yang lebih baik di Aceh Barat,” kata Said Fadheil.
Ia menyampaikan, proses presentasi telah selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menerima sejumlah saran dan masukan yang dinilai penting sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Alhamdulillah, kita sudah selesai dan mendapatkan beberapa saran dan masukan yang sangat baik untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, mengatakan Aceh Barat menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan pada 2026 dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Penilaian tersebut kata dia mengacu pada enam indikator keterbukaan informasi publik melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang disebarkan oleh tim penilai Komisi Informasi Aceh.
Ia juga mengapresiasi sejumlah inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan berharap kualitas keterbukaan informasi publik di daerah tersebut terus meningkat.
“Kami sangat mengapresiasi beberapa inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Barat. Mudah-mudahan tahun ini bisa meraih predikat informatif sebagai nilai tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh,” ujar Junaidi.













