TAPAKTUAN, Independen News – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Modal Usaha Berbasis Individu Baitul Mal Aceh Tahun 2026.
Keprihatinan tersebut sekaligus disertai komitmen untuk ikut membantu Baitul Mal Aceh dalam menghimpun laporan para mustahik yang merasa dirugikan, termasuk penerima bantuan yang haknya diduga dipotong, diminta kembali, atau dipungut oleh pihak tertentu dengan berbagai dalih dan modus.
Menurut Gusmawi, persoalan tersebut harus disikapi secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab. Terlebih, dana zakat dan infak yang diperuntukkan bagi mustahik merupakan amanah yang harus dijaga agar benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang sedang dihadapi Baitul Mal Aceh. Namun keprihatinan saja tentu tidak cukup. Kita harus ikut mengambil bagian dalam mencari jalan keluar, membantu mustahik yang dirugikan, sekaligus mendukung langkah investigasi yang sedang dilakukan Baitul Mal Aceh,” ujar Gusmawi.
Baitul Mal Aceh Selatan Siap Terima Pengaduan
Sebagai bentuk dukungan nyata, Baitul Mal Aceh Selatan siap membuka akses Layanan Pengaduan Mustahik melalui jaringan Layanan Mustahik yang telah tersedia di berbagai wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Mustahik penerima Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang merasa bantuannya dipotong, diminta kembali sebagian, atau mengalami pungutan dengan alasan apa pun dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan tersebut.
Petugas akan membantu masyarakat menuangkan pengaduannya ke dalam formulir, melengkapi informasi yang diperlukan serta memfasilitasi pencocokan data awal. Selanjutnya, laporan tersebut dapat menjadi bahan pendukung bagi proses investigasi lebih lanjut oleh Baitul Mal Aceh di Banda Aceh.
Gusmawi meminta masyarakat, khususnya mustahik, tidak perlu takut atau ragu menyampaikan fakta yang benar-benar mereka alami.
“Sampaikan apa adanya. Berapa bantuan yang diterima, berapa yang diminta atau dipotong, siapa yang meminta, kapan dan bagaimana caranya. Jangan takut menyampaikan kebenaran. Identitas dan informasi pengadu tentu harus ditangani secara bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, keberanian mustahik menyampaikan fakta bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri. Informasi tersebut juga dapat membantu melindungi penerima bantuan lainnya agar kejadian serupa tidak berulang.
Pengaduan Bisa Disampaikan di Sejumlah Lokasi
Untuk memudahkan masyarakat, pengaduan dapat difasilitasi melalui Layanan Mustahik Baitul Mal Aceh Selatan yang tersedia di:
1. Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Kompleks Dinas Perkim, Jalan D.I. Panjaitan No. 19, Tapaktuan;
2. Layanan Mustahik di depan IGD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan; dan
3. Layanan Mustahik pada Kantor Camat di Kabupaten Aceh Selatan, kecuali Kecamatan Tapaktuan yang dapat memanfaatkan titik layanan di Tapaktuan.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan dihimpun dan dilakukan pencocokan data serta dokumen pendukung. Apabila hasil verifikasi dan investigasi menunjukkan adanya hak mustahik yang benar-benar diambil atau dipotong secara tidak semestinya, Baitul Mal Aceh Selatan akan meneruskan dan mengusulkan penyelesaian kepada Baitul Mal Aceh agar hak penerima dapat dikembalikan secara utuh sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita Sayang Baitul Mal, Maka Kita Harus Menjaganya”
Gusmawi menegaskan, dukungan terhadap pengungkapan dugaan pungli bukanlah upaya memperburuk citra lembaga. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian dari menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat dan infak.
“Kita sayang Baitul Mal, maka kita harus menjaganya. Kalau ada persoalan, jangan disembunyikan. Kita bantu mengungkapnya, kita perbaiki bersama, dan yang paling penting, hak masyarakat miskin harus kita pastikan sampai kepada mereka secara utuh.”
Menurut Gusmawi, zakat dan infak membawa amanah besar. Di dalam setiap bantuan yang diberikan terdapat harapan keluarga kurang mampu untuk bangkit, mempertahankan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, dan memperbaiki kehidupannya.
Karena itu, mengambil sebagian hak mustahik dengan cara yang tidak sah bukan sekadar persoalan nominal uang, tetapi dapat berarti mengurangi harapan orang-orang yang sedang berjuang keluar dari kesulitan.
Ajak Baitul Mal Kabupaten/Kota Ikut Membantu
Gusmawi juga mengajak Baitul Mal kabupaten/kota lainnya di Aceh untuk mempertimbangkan langkah serupa dengan membuka akses pengaduan bagi mustahik penerima bantuan Baitul Mal Aceh di wilayah masing-masing.
Menurutnya, jaringan Baitul Mal kabupaten/kota dapat menjadi salah satu kekuatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mustahik yang tinggal jauh dari Banda Aceh tidak harus merasa sendirian ketika mengalami persoalan dalam menerima haknya.
“Kalau kita bergerak bersama, kita tidak hanya membantu mengembalikan hak mustahik, tetapi juga membantu memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal Aceh.”
Minta Data Penerima Segera Dikirimkan
Untuk mempercepat proses pencocokan laporan, Gusmawi berharap data penerima Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh Tahun 2026, khususnya penerima yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan, dapat segera disampaikan kepada Baitul Mal Aceh Selatan melalui mekanisme resmi.
Data tersebut dinilai penting sebagai instrumen awal untuk mencocokkan identitas penerima, nilai bantuan yang seharusnya diterima, serta laporan faktual yang disampaikan oleh masyarakat.
Semakin cepat data tersebut tersedia, semakin cepat pula proses verifikasi awal dapat dilakukan sehingga informasi yang diteruskan untuk mendukung investigasi Baitul Mal Aceh menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir keterangannya, Gusmawi menegaskan bahwa keberadaan Baitul Mal pada hakikatnya adalah untuk menghadirkan kemudahan, perlindungan dan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Masyarakat lemah yang sedang tidak berdaya seharusnya kita bantu, kita lindungi dan kita mudahkan segala urusannya. Jangan sampai ketika mereka datang membawa harapan, justru sebagian hak mereka hilang di tengah jalan.”
“Mari kita jaga amanah zakat dan infak. Kita kembalikan setiap rupiah yang menjadi hak mustahik kepada yang berhak menerimanya. Sebab di balik bantuan itu bukan hanya ada angka, tetapi ada harapan, ada kebutuhan keluarga, dan ada doa orang-orang yang sedang berjuang menjalani kehidupan.”







