Kuasa Hukum Tegaskan SP3 Laporan di Polres Aceh Barat Sesuai Fakta Hukum dan Prosedur KUHAP

Aceh Barat, Independen News – Kuasa Hukum Terlapor pada hari ini menyampaikan tanggapan atas protes terhadap keputusan Polres Aceh Barat yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial FR, TJ, dan JS. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut telah dilakukan melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Terlapor menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat, permintaan keterangan ahli hukum pidana, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penerbitan SP3 bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kuasa Hukum Terlapor.

Terkait laporan yang diajukan oleh FR, Kuasa Hukum Terlapor menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan hubungan hukum antara para pihak bermula dari kerja sama penanaman modal usaha yang disepakati secara sukarela dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Menurutnya, pelapor juga sempat menerima pembagian keuntungan dari usaha tersebut selama beberapa bulan sebelum operasional usaha berhenti.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pihaknya menilai permasalahan yang terjadi lebih berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan perjanjian. Oleh karena itu, sengketa tersebut dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sebagai wanprestasi daripada dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Sementara itu, mengenai laporan TJ, Kuasa Hukum Terlapor menjelaskan bahwa penyidik telah menguji seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Dari hasil pemeriksaan, pelapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB, sedangkan kendaraan yang dipersoalkan masih tercatat atas nama pihak lain. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan perjanjian maupun kuitansi yang menunjukkan adanya pengalihan hak kepemilikan kepada pelapor.

Pihaknya menambahkan bahwa bukti yang dimiliki pelapor berupa rekening koran pembayaran sebagian angsuran juga masih berkaitan dengan kendaraan yang terdaftar atas nama pihak lain. Berdasarkan fakta tersebut serta pendapat ahli hukum pidana, penyidik dinilai telah menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP belum terpenuhi.

Adapun terhadap laporan JS mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, Kuasa Hukum Terlapor menyebut hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli tidak menunjukkan adanya perbuatan memaksa dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya berita acara serah terima kendaraan roda empat yang, menurut Kuasa Hukum Terlapor, dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak sebagai jaminan sementara dalam hubungan utang piutang. Fakta tersebut dinilai memperkuat bahwa penyerahan kendaraan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan itikad baik para pihak.

Atas dasar rangkaian fakta hukum tersebut, Kuasa Hukum Terlapor berpendapat keputusan penyidik Polres Aceh Barat menerbitkan SP3 telah memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Menurutnya, apabila perkara yang dinilai belum memenuhi unsur pidana tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

Kuasa Hukum Terlapor juga menyampaikan pandangannya terhadap langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor. Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas penerbitan SP3, mekanisme hukum yang tersedia adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP agar proses pengujian dilakukan melalui jalur yang telah disediakan oleh undang-undang.

Selain itu, pihaknya turut mendorong Polda Aceh beserta jajaran, termasuk Polres Aceh Barat, agar terus memastikan setiap pendamping hukum yang hadir dalam proses pemeriksaan memiliki kewenangan dan legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

Hingga pernyataan ini disampaikan, Kuasa Hukum Terlapor menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *