Meulaboh, Independen News – Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, narkotika, hingga perkara jinayat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irvan Nirvana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iah, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Irvan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Mayoritas barang bukti berasal dari kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah perkara jinayat dan tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Aceh Barat memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu, ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, pakaian, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana.
Beberapa barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat ratusan gram dari sejumlah perkara, termasuk perkara atas nama Miswardi Bin M. Isa dkk dengan barang bukti sabu seberat 356,9 gram netto serta perkara narkotika lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Meulaboh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Selain perkara narkotika, Kejari Aceh Barat juga memusnahkan barang bukti perkara jinayat berupa pakaian, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan dalam tindak pidana yang diputus oleh Mahkamah Syar’iah Meulaboh dan Mahkamah Syar’iah Aceh.
Tidak hanya itu, barang bukti perkara tindak pidana lingkungan hidup seperti alat pendulangan emas ilegal berupa alat indang, drum fiber, hingga karpet penyaring emas turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan kembali.
Prosesi pemusnahan berlangsung dengan pengawasan aparat penegak hukum dan disaksikan sejumlah pihak terkait di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.











