Meulaboh, Independen News – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Ruth Dioni Febriyanti Marpaung, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program yang digagas oleh Dinas Perhubungan Aceh Barat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan coffee morning yang berlangsung di ruang rapat Dinas Perhubungan Aceh Barat, Kamis (23/4/26).
Dalam kesempatan itu, Ruth menanggapi usulan terkait pelaksanaan sidang keliling, khususnya untuk penanganan perkara pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, wacana tersebut bukan hal yang tidak mungkin untuk direalisasikan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi perubahan dalam regulasi, di mana istilah “pelanggaran lalu lintas” telah mengalami penyesuaian seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003. Hal ini turut berdampak pada sistem penanganan perkara di pengadilan.
“Pada prinsipnya, pengadilan negeri memiliki fungsi menerima, memeriksa, dan mengadili perkara. Sehingga secara umum tidak dalam posisi ‘menjemput bola’. Namun demikian, di beberapa daerah lain sudah ada penerapan sidang keliling,” ujarnya.
Ruth menambahkan, pelaksanaan sidang keliling tetap membutuhkan perencanaan matang, terutama dari sisi anggaran dan teknis pelaksanaan. Hal ini karena proses persidangan tidak bisa dilakukan secara sederhana dan harus memenuhi berbagai ketentuan administratif serta operasional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sidang di luar gedung pengadilan tetap memungkinkan dilakukan, terutama jika didukung oleh program pemerintah daerah.
“Misalnya dengan adanya fasilitas seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), itu bisa menjadi salah satu opsi lokasi pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan,” jelasnya.
Ia berharap, sinergi antara Pengadilan Negeri Meulaboh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat terus terjalin guna meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Kegiatan coffee morning tersebut menjadi ajang diskusi strategis antara instansi terkait dalam upaya menghadirkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.












