Aceh Selatan, Independen News – Fenomena penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui jalur “perdamaian” kembali menjadi sorotan. Tidak sedikit laporan yang pada awalnya masuk ke aparat penegak hukum, namun kemudian berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Gusmawi Mustafa, selaku Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, menegaskan bahwa praktik perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dikaji secara hati-hati agar tidak mengorbankan keadilan bagi korban.
“Pada prinsipnya, perdamaian adalah nilai yang baik. Tetapi dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdamaian sering kali lahir bukan dari kesadaran penuh korban, melainkan karena tekanan sosial, ekonomi, dan stigma,” ujar Gusmawi dalam keterangannya.
Gusmawi menjelaskan bahwa negara telah memiliki regulasi yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, semangat lahirnya undang-undang tersebut adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, pemulihan yang layak, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
“Jika perkara kekerasan serius diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai tanpa proses hukum yang jelas, maka pesan pencegahan menjadi lemah. Ini berpotensi menciptakan ruang impunitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan berat terhadap anak, perkara tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kepentingan publik dan perlindungan generasi.
Gusmawi mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, perdamaian sering kali dipicu oleh berbagai faktor, seperti adanya tekanan keluarga besar untuk “menutup aib”, faktor ketergantungan ekonomi korban kepada pelaku, adanya sebuah kekhawatiran proses hukum yang panjang, terciptanya ancaman sosial dan stigma di lingkungan sekitar.
“Korban yang sudah mengalami trauma, kembali harus menghadapi tekanan untuk memaafkan. Bahkan tidak jarang korban merasa bersalah atas peristiwa yang menimpanya. Ini yang sangat memprihatinkan,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terselubung, karena korban tidak sepenuhnya memiliki ruang aman untuk menyuarakan haknya.
Menurut Gusmawi, penyelesaian administratif melalui perdamaian tidak serta-merta menghapus dampak psikologis yang dialami korban.
“Di atas kertas mungkin perkara selesai. Tapi luka batin tidak otomatis sembuh. Trauma, kecemasan, rasa takut, bahkan depresi bisa terus melekat dalam jangka panjang, terutama pada anak-anak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus berorientasi pada pemulihan korban, bukan sekadar penyelesaian cepat sebuah perkara.
Sebagai Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk lebih sensitif dan berpihak kepada korban.
“Damai itu mulia, tetapi damai tidak boleh mengorbankan keadilan. Memaafkan adalah hak korban, tetapi penegakan hukum adalah tanggung jawab negara. Kita tidak boleh membiarkan korban merasa sendirian,” tegasnya.
Ia berharap setiap proses penyelesaian perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap mengedepankan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan bagi korban.
“Peradaban yang bermartabat adalah peradaban yang melindungi yang lemah. Jangan sampai istilah perdamaian justru menjadi ruang baru bagi ketidakadilan,” tutup Gusmawi.
















