Aceh Selatan, Independen News – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan kejahatan kemanusiaan yang hidup karena pembiaran. Hal ini ditegaskan oleh Gusmawi Mustafa, Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, dalam pernyataannya menanggapi masih banyaknya kasus KDRT yang tidak dilaporkan dan cenderung ditutup-tutupi.
Menurut Gusmawi, suami sebagai pelaku KDRT adalah pengecut, karena menggunakan kekerasan untuk menutupi kegagalan mengelola emosi, tanggung jawab, dan akal sehat.
Namun, ia menegaskan bahwa pengecut tidak hanya berhenti pada pelaku.
“Pengecut juga adalah mereka yang memilih diam. Istri yang terus menjadi korban namun tidak melapor, keluarga yang tahu tetapi tutup mata, anak yang dipaksa bungkam, saudara laki-laki yang tidak berani bersuara, tetangga yang menganggap KDRT sebagai urusan pribadi, hingga aparat desa yang mengetahui tetapi tidak bertindak,” tegas Gusmawi.
Ia menilai, diam di hadapan KDRT bukan sikap netral, melainkan bentuk keberpihakan yang secara tidak langsung melanggengkan kekerasan.
KDRT, kata dia, tidak akan terus terjadi tanpa ruang pembiaran dari lingkungan sosial.
“Kekerasan itu hidup dari keheningan. Ia tumbuh karena banyak orang memilih aman untuk dirinya sendiri, sementara korban terus menderita,” ujarnya.
Lebih jauh, Gusmawi juga menyampaikan himbauan tegas agar pelaku KDRT diwajibkan menjalani Pemeriksaan Kesehatan Jiwa (PKJ) sebagai bagian dari penanganan kasus, selain proses hukum yang berjalan.
“Orang yang berulang kali melakukan KDRT menunjukkan persoalan serius dalam pengendalian emosi, empati, dan pola pikir. Karena itu, pelaku KDRT tidak cukup hanya dihukum, tetapi juga harus diwajibkan menjalani pemeriksaan dan pendampingan kesehatan jiwa agar kekerasan tidak terus berulang,” jelasnya.
Menurut Gusmawi, langkah ini penting untuk memutus mata rantai kekerasan, melindungi korban, sekaligus mencegah lahirnya pelaku-pelaku baru di masa depan.
Ia menekankan bahwa pendekatan kesehatan jiwa bukan pembenaran terhadap kekerasan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dan masyarakat dalam pencegahan.
“Melaporkan KDRT bukan membuka aib, tetapi menyelamatkan nyawa dan masa depan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Anak yang tumbuh dalam kekerasan berisiko mewarisi pola yang sama jika tidak ada intervensi,” tambahnya.
Sebagai Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tokoh agama, tokoh adat, aparat gampong, hingga pemerintah untuk berani bersuara, berpihak pada korban, dan tidak lagi mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Siapa pun yang tahu, mampu bertindak, tetapi memilih diam, sesungguhnya ikut memukul bersama pelaku. Keberanian sejati adalah berdiri di pihak yang benar, meski tidak nyaman dan tidak populer,” tutupnya.











