Meulaboh, Independen News – Isu mengenai batasan angka desil kembali membuat resah masyarakat di Kabupaten Aceh Barat. Seorang warga Desa Seneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Darmiana, bahkan tak kuasa menahan tangis karena khawatir tidak lagi bisa mendapatkan layanan berobat gratis di rumah sakit.
Kekhawatiran itu muncul setelah ia mengetahui bahwa dirinya masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 melalui aplikasi pengecekan. Ia mengaku mendapat informasi dari lingkungan sekitar bahwa masyarakat dengan desil tersebut tidak lagi berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.
“Saya ini seorang janda, hanya pedagang kerupuk. Kalau nanti tidak bisa berobat gratis, saya harus cari biaya ke mana?” ungkap Darmiana dengan nada sedih saat ditemui usai mengurus data di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Barat.
Dilanda kecemasan, Darmiana pun segera mendatangi kantor Dukcapil untuk memastikan dan memperbarui data dirinya, berharap statusnya dapat sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil Aceh Barat, Riki Abadi, SE, MSc, menegaskan bahwa penentuan desil bukanlah kewenangan Dukcapil. Ia menjelaskan, Dukcapil hanya berperan dalam penyediaan dan pembaruan data kependudukan.
“Penetapan desil itu bukan dilakukan oleh Dukcapil, melainkan oleh instansi terkait seperti dinas sosial dan lembaga statistik. Kami hanya mendukung dari sisi data administrasi kependudukan,” jelas Riki.
Ia juga mengungkapkan, meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke Dukcapil belakangan ini dipicu oleh keinginan memperbarui data, khususnya terkait pekerjaan yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian desil.
“Banyak masyarakat yang data pekerjaannya di KTP sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga mereka datang untuk melakukan perubahan. Ini hal yang baik, selama disertai dengan bukti pendukung,” tambahnya.
Riki turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan pentingnya mencari sumber informasi resmi agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
“Banyak informasi yang beredar belum tentu benar, bahkan ada yang hoaks. Kami harap masyarakat bisa lebih selektif dan mencari informasi dari sumber terpercaya,” tegasnya.
Selain itu, Dukcapil Aceh Barat memastikan pelayanan tetap berjalan optimal. Bahkan, layanan tambahan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi dilanda kecemasan berlebihan, serta tetap tenang sambil memastikan data diri mereka akurat sesuai kondisi sebenarnya.













