Dua Tahun Berjuang Cari Keadilan, Merry Young Persoalkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Rekening Koran di BSI

Meulaboh, Independen News – Seorang warga Aceh Barat, Merry Young, mengaku kecewa dan mempertanyakan prosedur pencetakan rekening koran milik mendiang suaminya di salah satu kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Meulaboh.

Hal tersebut disampaikan Merry Young dalam wawancara khusus bersama Independen News di kediamannya, Senin (7/9/2026). Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bermula setelah suaminya meninggal dunia pada 6 Agustus 2024.

Menurut Merry, pada Agustus 2024 dirinya mengetahui bahwa rekening koran milik mendiang suaminya diduga telah dicetak oleh oknum di BSI KC Meulaboh. Padahal, kata dia, sebagai istri, dirinya masih harus mengurus sejumlah dokumen untuk memperoleh informasi rekening tersebut, termasuk surat kematian, surat kuasa dan dokumen terkait ahli waris melalui proses hukum.

“Saya sebagai orang yang baru kehilangan, kecewa sekali dengan BSI. Saat itu saya datang ke bank untuk menanyakan apakah rekening koran bisa dicetak tanpa buku rekening dan tanpa surat kuasa. Pihak bank menyampaikan tidak bisa,” ujar Merry.

Kekecewaan Merry semakin bertambah setelah ia mendapat informasi dari keluarga bahwa ada pihak lain yang mengaku telah memperoleh print out rekening koran mendiang suaminya.

“Saya shock. Saya kemudian datang ke BSI terdekat untuk menanyakan apakah rekening koran bisa diberikan kepada orang lain tanpa surat kuasa. Semua karyawan mengatakan tidak bisa,” katanya.

Merry menegaskan, dirinya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya proses hukum dan pembuktian. Ia mengaku hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana dokumen rekening koran tersebut bisa diperoleh pihak lain.

“Saya tidak berani mengatakan siapa yang melakukan. Saya hanya mencari kebenaran. Apa benar rekening koran boleh diberikan kepada orang yang bukan pengguna rekening atau keluarga terdekat, sementara saya sebagai istri sah saja tidak bisa mendapatkannya tanpa dokumen?” ujarnya.

Tempuh Jalur Hukum

Merry mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut. Ia menyebut pihaknya melalui kuasa hukum telah melayangkan somasi pada Mei 2026.

Selain itu, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terakhir saya mengambil jalur hukum untuk mencari keadilan. Saya berharap tidak ada lagi korban selanjutnya. Ini bank syariah, kepercayaan masyarakat sangat besar,” ungkapnya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga persoalan yang dialaminya bersama anak-anaknya mendapatkan kejelasan.

Merry juga meminta adanya empati dari pihak-pihak terkait terhadap kondisi keluarganya yang kehilangan kepala keluarga.

“Harapan saya cepat selesai. Saya minta keadilan. Minimal ada empati kepada seorang yang sudah kehilangan kepala keluarga. Jangan ada perlakuan semena-mena terhadap saya dan anak-anak,” katanya.

Minta Dukungan Pemerintah dan Aparat

Dalam kesempatan tersebut, Merry juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, DPRK Aceh Barat dan jajaran kepolisian agar persoalan yang dihadapinya dapat segera memperoleh titik terang.

“Kepada Bapak Bupati Aceh Barat, Ibu Ketua DPRK Aceh Barat dan Bapak Kapolres Aceh Barat, saya mohon bantuan dan dukungan supaya keadilan ini ada untuk saya dan anak-anak saya,” tuturnya.

Ia mengaku persoalan yang berlangsung cukup lama tersebut turut memberikan tekanan secara emosional kepada dirinya.

“Saya pernah sampai lima atau enam bulan tidak membuka pintu rumah. Saya stres memikirkan keadilan ini kok tidak sampai-sampai,” ungkap Merry.

Merry berharap proses hukum yang telah ditempuh dapat memberikan kepastian dan menjadi pembelajaran agar pengelolaan data serta dokumen nasabah perbankan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *