Aceh Barat, Independen News – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dalam rentang waktu sekitar satu jam di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (8/10/2026). Dari dua rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diketahui merupakan residivis serta barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 64,58 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 14.30 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di kawasan Desa Kota Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang diduga terlibat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, di wilayah Desa Kota Padang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga bungkus plastik klip sedang dan tujuh plastik klip kecil dengan berat bruto 16,38 gram.
Polisi juga mengamankan satu dompet warna ungu, satu kaleng rokok merek Gudang Garam, 80 plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah.
Penindakan tersebut kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial SF (39), warga Kecamatan Johan Pahlawan, di kawasan Jalan Geruete, Desa Kota Padang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dibungkus menggunakan satu lembar tisu. Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas kemudian menemukan barang bukti lain di tempat tinggal SF berupa sembilan bungkus plastik klip sedang dan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 48,2 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, 60 plastik klip kosong, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., mengatakan kedua orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut merupakan residivis kasus narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata IPTU Bagus.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
IPTU Bagus menegaskan, Polres Aceh Barat akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk melalui pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah narkotika semakin luas beredar. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar IPTU Bagus.
Dari dua rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 64,58 gram, berikut sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengembangan perkara, petugas juga memperoleh keterangan mengenai dugaan sumber perolehan narkotika. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penanganan kasus oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.













