Aceh Barat, Independen News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sehari di dua lokasi berbeda di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (2/10/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria asal Kabupaten Nagan Raya serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 74,43 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Tim Opsnal Satresnarkoba yang memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah sewa kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MAM (49), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram di dalam kantong celana sebelah kanan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah sewa yang ditempati MAM. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital, satu bungkus kotak rokok merek Magnum kosong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, MAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K, warga Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). MAM juga mengaku tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Meureubo. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (36), warga Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, yang bekerja sebagai wiraswasta.
MS diamankan di Desa Peunaga Cut Ujong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam yang digantung pada sepeda motor merek Vega R warna hitam.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon seluler merek Vivo dan Infinix, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kepada petugas, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TD, warga Kecamatan Beutong Bawah, Kabupaten Nagan Raya, yang saat ini juga berstatus DPO. MS mengaku tidak memiliki izin atas kepemilikan barang terlarang tersebut.
Dalam proses pengungkapan kedua perkara, petugas turut melibatkan perangkat desa setempat sebagai saksi, masing-masing Kepala Dusun Desa Gunong Kleng dan Kepala Dusun Desa Peunaga Cut Ujong. Kehadiran perangkat desa dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara di lapangan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih berstatus DPO. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika,” ujar IPTU Bagus Erdyantoro.
Menurut IPTU Bagus Erdyantoro, upaya pencegahan juga menjadi bagian penting dalam menekan peredaran narkotika. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian bersama, terutama dari keluarga, lingkungan masyarakat, serta perangkat desa. Pengawasan terhadap lingkungan dan perhatian terhadap pergaulan generasi muda dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat, keluarga, dan perangkat desa dinilai penting dalam mendeteksi dini serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.








