Meulaboh, Independen News – DPRK Aceh Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan dan pertanggungjawaban dana desa, Rabu (8/4/2026), di ruang rapat gabungan komisi. Rapat ini menjadi forum penting untuk mengurai berbagai persoalan pengelolaan dana desa yang dinilai masih menyisakan banyak kendala di lapangan.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE dan dihadiri Sekda Aceh Barat, Kajari, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Kepala Inspektorat, serta sejumlah kepala SKPK dan undangan lainnya.
Dalam pembukaan, Ketua Komisi I, Ramli SE, langsung menyoroti polemik pemberhentian sementara sejumlah keuchik. Ia meminta penjelasan dari Kepala Inspektorat terkait dasar dan proses penindakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini rutin melakukan audit terhadap penggunaan dana desa, baik berdasarkan program kerja maupun laporan masyarakat. Hasil audit tersebut melahirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah gampong.
Namun, ia mengakui bahwa tindak lanjut atas temuan audit masih sangat rendah.
“Harapan kita, setiap temuan terutama yang berkaitan dengan keuangan dikembalikan ke kas gampong. Tapi kenyataannya, progresnya belum memuaskan,” ujarnya.
Zakaria memaparkan, dari total temuan sekitar Rp10,7 miliar di 49 gampong, baru sekitar Rp3,15 miliar yang telah dikembalikan. Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa rendahnya tindak lanjut disebabkan oleh minimnya respons aparatur desa serta kurangnya ketegasan di masa lalu. Namun, setelah arahan Bupati, kini telah dibentuk tim khusus percepatan penyelesaian temuan audit.
Dari hasil evaluasi, terdapat 18 gampong dengan temuan signifikan. Dari jumlah tersebut, 7 gampong telah menyelesaikan seluruh kewajiban, sementara sisanya masih dalam proses.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRK turut menyampaikan pandangan kritis. Anggota DPRK dari Fraksi Gerindra, Ahmad Yani, mengingatkan agar pengawasan tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap keuchik.
“Jangan sampai yang hanya melakukan kesalahan administrasi diperlakukan sama dengan yang melakukan pelanggaran serius. Harus dibedakan secara objektif,” tegasnya.
Senada, anggota DPRK lainnya, Tgk Bakhtiar, menekankan pentingnya pembinaan dibandingkan penindakan langsung. Ia juga meminta penjelasan aspek hukum agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa penanganan kasus dana desa harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi, yakni niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara.
“Tidak semua temuan bisa langsung dipidana. Harus dilihat konteksnya, apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kesalahan administrasi,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah masukan juga disampaikan terkait perlunya perbaikan sistem pengelolaan dana desa serta peningkatan kapasitas aparatur gampong agar tidak terjebak dalam persoalan hukum.

Rapat ditutup oleh Ketua DPRK Aceh Barat dengan menegaskan bahwa seluruh pihak sepakat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Momentum RDP ini diharapkan menjadi langkah bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memastikan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








