DPRK Aceh Barat Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Eksekutif-Legislatif Sepakat Perkuat Program Prioritas

MEULABOH, Independen News – DPRK Aceh Barat menggelar rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/8/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat dan dipimpin Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, yang akrab disapa Dekti, didampingi Wakil Ketua I Azwir, SP, Wakil Ketua II, perwakilan fraksi, serta Sekretaris DPRK Aceh Barat.

Turut hadir Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM, Kapolres Aceh Barat, Kajari Aceh Barat, Sekda Aceh Barat, Ketua MPU Aceh Barat, Ketua MAA Aceh Barat, serta jajaran SKPK.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir serta sejumlah masukan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, Ketua DPRK Aceh Barat selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terhadap berita acara nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Seluruh anggota DPRK Aceh Barat yang hadir menyatakan setuju terhadap nota kesepakatan tersebut. Persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat.

Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, mengatakan proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan anggaran selanjutnya.

Bupati Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK Aceh Barat.

Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Tarmizi juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan hubungan yang harmonis antara eksekutif, legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Barat.

“Semangat kebersamaan yang kuat akan melahirkan persatuan serta mendorong kualitas kesejahteraan masyarakat,” ujar Tarmizi.

Terkait sejumlah usulan program, Bupati menjelaskan bahwa program yang belum masuk dalam perubahan anggaran 2026 dapat dibahas pada tahapan penyusunan anggaran berikutnya.

Ia juga membuka ruang bagi DPRK untuk menyampaikan usulan program dalam pembahasan anggaran mendatang.

Menurut Tarmizi, setiap program yang akan dimasukkan dalam APBK harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, kesesuaian dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta prioritas pembangunan Aceh Barat.

“Setiap program yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah akan kita evaluasi dalam pembahasan,” tegasnya.

Dengan disetujuinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh seluruh anggota DPRK yang hadir, tahapan pembahasan anggaran Kabupaten Aceh Barat selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama DPRK Aceh Barat berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *