DPRK Aceh Barat Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini

Meulaboh, INDEPENDEN NEWS – Komisi II DPRK Aceh Barat mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam meringankan beban administrasi dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Program pemutihan yang berlangsung dari tanggal 12 November hingga 31 Desember akhir tahun ini memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan denda pajak kendaraan, bebas tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta keringanan administrasi lainnya.

Anggota Komisi II DPRK Aceh Barat, M. Priya Nyona Feby, menyampaikan bahwa program ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini tertunggak akibat kendala ekonomi.

“Ini kebijakan yang sangat baik. Pemutihan pajak bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah. Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya selesai sidang paripurna di DPRK Aceh Barat, Jum’at (14/11/2025).

DPRK Aceh Barat juga meminta Samsat untuk memperbanyak sosialisasi, baik melalui gampong, media sosial, maupun layanan keliling, agar informasi pemutihan sampai kepada seluruh pemilik kendaraan.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Semakin banyak yang memanfaatkan pemutihan, semakin baik untuk daerah dan semakin ringan beban masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap program ini tidak hanya meningkatkan pembayaran pajak, tetapi juga memperbarui data kendaraan sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan lebih akurat.

Dengan adanya dukungan DPRK dan antusiasme masyarakat, Aceh Barat optimis target penerimaan pajak kendaraan tahun ini dapat tercapai, sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *