Aceh Barat, Independen News – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial A. yang diduga terlibat perjudian online jenis slot di sebuah warung kopi di Jalan Manekro, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna silver sebagai barang bukti.
Pengungkapan dugaan tindak pidana maisir atau perjudian online ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan permainan judi slot di warung kopi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A. Berdasarkan identitas kependudukan, pria berusia 38 tahun tersebut merupakan warga Kabupaten Nagan Raya dan bekerja sebagai wiraswasta. Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna silver. Perangkat tersebut menjadi barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian online yang sedang ditangani penyidik.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa penanganan dugaan perjudian online merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan teknologi digital membuat aktivitas perjudian dapat diakses melalui perangkat elektronik. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online serta lebih bijak menggunakan perangkat digital agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih perlu mendalami dugaan perbuatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah diamankan.
Polres Aceh Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Apabila mengetahui dugaan praktik perjudian atau kegiatan lain yang melanggar hukum, warga dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui penanganan laporan masyarakat dan penegakan hukum yang sesuai ketentuan, Polres Aceh Barat berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik perjudian online.













