Dari Jakarta, DPRK Aceh Barat Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan PT SIR Demi Masyarakat

Jakarta, Independen News – Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, didampingi Wakil Ketua I Azwir, SP, Anggota Komisi III Mustafa Gaseu, S.H., serta Sekretaris Komisi II Syukur, melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (29/7/2026), guna memperjuangkan penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, yang akrab disapa Dekti, secara tegas meminta Kementerian ATR/BPN agar segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan PT SIR sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami memohon kepada Kementerian ATR/BPN agar sesegera mungkin menindaklanjuti persoalan PT SIR sehingga masyarakat Aceh Barat dapat merasakan manfaat dari selesainya permasalahan ini. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terus menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar Dekti.

Dalam kesempatan itu, Dekti juga mempertanyakan dasar perpanjangan izin perusahaan apabila persoalan batas wilayah dan status lahan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

“Tanah tersebut masih terkait dengan PT SIR. Mengapa izinnya masih diperpanjang sementara persoalan wilayah dan status lahannya belum selesai?” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan DPRK Aceh Barat terkait penyelesaian persoalan PT SIR saat ini sedang diproses dan akan menjadi salah satu prioritas penyelesaian pada tahun 2026.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengungkapkan telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah BPN di Indonesia untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan tanah yang terjadi di desa-desa.

Sebagai langkah percepatan, Kementerian ATR/BPN telah membentuk Panitia C yang akan turun langsung ke lapangan guna melakukan penertiban serta verifikasi terhadap tanah-tanah bermasalah, sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Audiensi yang dihadiri Direktur beserta para Kepala Subdirektorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRK Aceh Barat dalam mengawal kepentingan masyarakat.

DPRK berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu menghadirkan kepastian hukum atas persoalan pertanahan serta mendorong terciptanya keadilan bagi masyarakat Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *