Meulaboh, Independen News – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun.
Melalui himbauan resmi yang disebarluaskan oleh Polres Aceh Barat, Kapolres menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Yhogi dalam imbauannya, mengutip ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain larangan membakar hutan dan lahan, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan api di kawasan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran.
“Kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam mencegah kebakaran hutan. Sekali api menyala, dampaknya bisa merusak lingkungan, mengancam kesehatan, serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, jajaran Polres Aceh Barat bersama instansi terkait terus meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran, termasuk di kawasan perkebunan dan lahan pertanian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan. Mari kita jaga hutan kita bersama demi keberlangsungan hidup dan generasi mendatang,” pungkas Kapolres.












